Total Pengunjung : 4,196,039
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Pansus DPRD Bukittinggi Rampungkan Pembahasan Raperda JPH

TIM JDIH SETWAN KOTA BUKITTINGGI.
Finalisasi Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal oleh Pansus DPRD Kota Bukittinggi, Selasa, 23 September 2025.
Humas DPRD – DPRD Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal. Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi hari Selasa 23 September 2025 pada pukul 09.00 WIB.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, M. Taufik, S.Ag., MM Tuanku Mudo, bersama Wakil Ketua Pansus, H. Arnis Malin Palimo, S.Pd, serta turut hadir anggota Pansus, Dede Suriady Harahap, A.Md.
Pelaksanaan rapat ini juga menghadirkan unsur Pemerintah Kota Bukittinggi, di antaranya Asisten I Kota Bukittinggi, Isra Yonza, SH., MH, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selain itu, jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi turut mendampingi jalannya rapat sebagai bentuk dukungan fasilitasi kepada dewan.
Dalam sambutannya, Ketua Pansus, M. Taufik, S.Ag., MM Tuanku Mudo, menekankan pentingnya kehadiran regulasi ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas produk halal di Kota Bukittinggi. Beliau menyampaikan bahwa, “Raperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang melindungi masyarakat sekaligus memberikan dorongan bagi pelaku usaha agar lebih serius dalam menjamin produk yang dihasilkan sesuai dengan prinsip halal. Dengan adanya regulasi ini, kita ingin menciptakan kenyamanan dan ketenangan bagi konsumen di Kota Bukittinggi.”
Sementara itu, Asisten I Kota Bukittinggi, Isra Yonza, SH., MH, dalam sambutannya mewakili Pemerintah Kota Bukittinggi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembahasan Raperda ini. Beliau menegaskan, “Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik langkah DPRD dalam memfinalisasi Raperda ini. Kami percaya kehadiran aturan ini akan menjadi landasan kuat dalam pengelolaan jaminan produk halal, serta memperkuat posisi Bukittinggi sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai religiusitas dan perlindungan konsumen.”

Pembahasan ini merupakan tahapan akhir sebelum Raperda dibawa ke tahap berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Melalui finalisasi ini, DPRD Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya dalam mendorong lahirnya regulasi yang menjamin kehalalan produk di daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan hadirnya Raperda ini, diharapkan pengelolaan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi dapat berjalan lebih optimal, sistematis, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

*(RSP)



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum