Total Pengunjung : 4,825,161
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Sinergi DPRD dan Pemko Bukittinggi Wujudkan Perubahan APBD 2025

TIM JDIH SETWAN KOTA BUKITTINGGI.
DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Perubahan APBD 2025 dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Senin, 29 September 2025.
Humas DPRD– DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Senin 29 September 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua, Beny Yusrial, S.IP dan Zulhamdi Nova Candra, IB., A.Md, serta dihadiri oleh segenap Anggota DPRD. Turut mendampingi, Plh. Sekretaris DPRD Ade Mulyani, SE., M.Si beserta jajaran Sekretariat DPRD.

Acara ini juga dihadiri oleh Walikota Bukittinggi, H. Ramlan Nurmatias, SH, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, jajaran OPD se-Kota Bukittinggi, Camat dan Lurah, Direktur BPRS Syariah Jam Gadang, Direktur PDAM Kota Bukittinggi, tenaga ahli fraksi DPRD, Ketua Kerapatan Adat Kurai Kota Bukittinggi, Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Alim Ulama, Bundo Kanduang, serta insan pers baik media cetak maupun elektronik.


Sambutan Ketua DPRD Kota Bukittinggi

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, Komisi-Komisi, serta fraksi-fraksi yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan dua Ranperda ini.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud dari penyesuaian kebijakan fiskal dan program pembangunan daerah agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi ekonomi yang dinamis. Sementara itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 menjadi bagian penting untuk memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD agar lebih akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” ujarnya.

Ketua DPRD juga menekankan bahwa persetujuan bersama ini adalah langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan Kota Bukittinggi, sekaligus memastikan bahwa hak dan kewajiban penyelenggara pemerintahan dapat berjalan dengan baik.


Implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah

APBD pada dasarnya merupakan implementasi dari rencana kerja pemerintah daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan yang disetujui bersama DPRD. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama pada 13 Agustus 2025.

Ranperda Perubahan APBD ini sebelumnya telah disampaikan oleh Walikota pada 4 September 2025, dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan OPD terkait, kemudian disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi serta Paripurna Internal pada 26 September 2025.


Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017

Selain itu, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 terkait hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan telah mendapat fasilitasi Gubernur Sumatera Barat dengan keluarnya surat hasil fasilitasi Nomor 100.2.2.2/379/Huk-2025 tanggal 10 September 2025 yang menyatakan Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penyampaian Laporan dan Pendapat Akhir Fraksi
Dalam rapat ini, laporan hasil pembahasan Badan Anggaran disampaikan oleh Nur Hasra, B.Sc. Selanjutnya, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD disampaikan oleh:

  • Fraksi Gerindra: Zulkhairahmi, S.Ak
  • Fraksi Nasdem: M. Taufik, S.Ag., MM., Tuanku Mudo
  • Fraksi Karya Kebangsaan: Jon Edwar, ST
  • Fraksi PPP–PAN: Dede Suriady Harahap, A.Md
  • Fraksi PKS: Apt. Linda Wardiyandi, S.Fram
  • Fraksi Demokrat: disampaikan oleh Ketua DPRD karena fraksi sedang melaksanakan bimtek.
    Setelah penyampaian pendapat akhir, masing-masing juru bicara fraksi menyerahkan laporan kepada pimpinan rapat.


Sambutan Walikota Bukittinggi
Walikota Bukittinggi, H. Ramlan Nurmatias, SH, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama harmonis antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pembahasan Ranperda ini.

Persetujuan dua Ranperda ini merupakan bukti sinergi eksekutif dan legislatif untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah. Perubahan APBD 2025 diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sementara perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 semakin mempertegas kepastian hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya.” ungkap Walikota.

Beliau juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota akan berkomitmen penuh dalam mengawal implementasi kedua Perda ini agar dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bukittinggi.

Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama
Setelah sambutan Walikota, Plh. Sekwan DPRD Kota Bukittinggi, Ade Mulyani, SE., M.Si, membacakan dua draft Nota Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi, masing-masing atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017.
Selanjutnya, kedua nota persetujuan tersebut ditandatangani oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi. Dengan penandatanganan ini, rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi dinyatakan selesai dan ditutup secara resmi.

*(RSP)



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum