Total Pengunjung : 4,825,161
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Rapat Paripurna: Wali Kota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi

TIM JDIH SETWAN KOTA BUKITTINGGI.
Wali Kota Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Jumat, 03 Oktober 2025.
Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat 3 Oktober 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA bersama Wakil Ketua I, Beny Yusrial, S.IP dan Wakil Ketua II, Zulhamdi Nova Candra.Ib, A.Md, serta dihadiri oleh anggota DPRD. Turut mendampingi, Sekretaris DPRD, Ade Mulyani, SE., M.Si bersama jajaran sekretariat DPRD.
Hadir pula Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, SH, Wakil Wali Kota, Ibnu Asis, S.TP, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Sekretaris Daerah, staf ahli wali kota, para asisten, kepala OPD, kepala bagian, pimpinan BPRS Syariah Jam Gadang, PDAM Kota Bukittinggi, tenaga ahli fraksi DPRD, Ketua Kerapatan Adat Kurai, tokoh niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, serta insan pers dari media cetak dan elektronik.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah dilakukan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Beberapa poin penting disampaikan, antara lain:
  • Penggabungan Dinas Pariwisata dengan Pemuda dan Olahraga diharapkan memperkuat identitas daerah.
  • Penggabungan Satpol PP dengan Dinas Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016.
  • Penurunan tipe Dinas Pertanian dan Pangan dilakukan karena bukan urusan wajib pelayanan dasar serta berdasarkan evaluasi beban kerja.
  • Perubahan nomenklatur penelitian dan pengembangan menjadi riset dan inovasi merupakan penyesuaian aturan terbaru.

“Perampingan struktur organisasi dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi, mengurangi beban anggaran, serta mendorong efisiensi pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Koordinasi antarperangkat daerah akan tetap berjalan melalui peran Sekretariat Daerah, ditambah dengan optimalisasi digitalisasi layanan dan penguatan kapasitas aparatur,” jelas Wali Kota.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, menegaskan bahwa rangkaian rapat paripurna selama tiga hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi,” tegas Ketua DPRD.

*(RSP)



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum