Total Pengunjung : 4,194,338
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Bahas Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TIM JDIH SETWAN KOTA BUKITTINGGI.
Rapat Kerja Pansus bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, Rabu, 08 Oktober 2025.
HUMAS DPRD— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah , 8 Oktober 2025 .
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Vina Kumala, SE., MM.Ak, didampingi Wakil Ketua, M. Taufik, S.Ag., MM (Tuanku Mudo), serta Sekretaris, H. Arnis Malin Palimo, S.Pd. Turut hadir anggota Pansus lainnya, yaitu H. Shabirin Rachmat, S.Sos, Dede Suriady Harahap, A.Md, Jon Edwar, S.T, dan Amrizal, A.Md.

Dalam rapat tersebut, Pansus bersama Pemerintah Kota Bukittinggi membahas secara mendalam substansi perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2016. Pembahasan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik serta dinamika pembangunan daerah.

Ketua Pansus, Vina Kumala, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. “Melalui pembahasan ini, kami ingin memastikan bahwa perubahan struktur perangkat daerah dapat mendukung peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rapat kerja Pansus ini berjalan dinamis dengan berbagai pandangan konstruktif dari anggota Pansus maupun perwakilan Pemerintah Kota Bukittinggi. Semua masukan dan saran akan menjadi bahan dalam penyempurnaan draft Raperda sebelum disepakati bersama.

Kegiatan ini turut difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi sebagai bagian dari dukungan administratif terhadap kelancaran pembahasan peraturan daerah.

*(RSP)



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum