Total Pengunjung : 4,196,045
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

TIM JDIH SETWAN KOTA BUKITTINGGI.
Sinergi DPRD dan Pemko Bukittinggi dalam Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu, 22 Oktober 2025.
Humas DPRD— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dengan agenda Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Bukittinggi, 22 Oktober 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi, Dewi Anggraini, SE., MM. didampingi Wakil Ketua Berliana Betris, S.IP, serta dihadiri oleh anggota Bapemperda, yakni Hj. Elfianis, A.Md, Zulkhairahmi, S.Ak, Neni Anita, SH, dan Apt. Linda Wardiyanti, S.Fram.
Dari unsur Sekretariat DPRD turut hadir Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Yudy Andry, SH beserta jajaran staf pendukung.
Sementara dari Pemerintah Kota Bukittinggi hadir Asisten Administrasi Umum Drs. H. Syafnir, MM mewakili Wali Kota, bersama sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sambutan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda, Dewi Anggraini, SE., MM.Ak menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah.

“Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu regulasi strategis yang berpengaruh pada peningkatan PAD Kota Bukittinggi. Melalui rapat evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa implementasinya telah berjalan sesuai ketentuan, efektif di lapangan, dan tidak menimbulkan kendala bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Dewi Anggraini.

Beliau juga menegaskan pentingnya koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam menindaklanjuti hasil evaluasi serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaannya.

Sambutan Pemerintah Kota Bukittinggi
Mewakili Wali Kota Bukittinggi, Asisten Administrasi Umum, Drs. H. Syafnir, MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD atas inisiatif menggelar rapat evaluasi ini sebagai upaya memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.

“Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik secara optimal,” ungkap Syafnir.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa penyesuaian teknis dan peningkatan sistem administrasi telah dilakukan untuk memastikan penerapan perda berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup
Rapat kerja ini berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kebersamaan. Melalui diskusi dan penyampaian masukan dari kedua belah pihak, diharapkan evaluasi terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi dasar untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan regulasi serta optimalisasi pendapatan daerah ke depan.

*(RSP)



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum