Humas DPRD— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) melanjutkan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertempat di Aula Utama Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Kamis (23/10).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Vina Kumala, SE., MM.Ak, didampingi Sekretaris Pansus, H. Arnis Malin Palimo, S.Pd, serta dihadiri oleh anggota Pansus, yaitu H. Shabirin Rachmat, S.Sos, H. Ibrayasser, S.Ap, Amrizal, M. Taufik, S.Ag., MM (Tuanku Mudo), dan Dede Suriady Harahap.
Sementara dari unsur Pemerintah Kota Bukittinggi hadir Staf Ahli Bidang Administrasi dan Keuangan, Drs. Melfi, M.Si, bersama perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Sambutan Ketua Pansus DPRD Kota Bukittinggi
Dalam sambutannya, Ketua Pansus, Vina Kumala, SE., MM.Ak, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bagian penting dari upaya DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan Kota Bukittinggi.
“Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 menjadi langkah strategis untuk menata kembali struktur perangkat daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik serta sejalan dengan arah kebijakan nasional. Kami berharap pembahasan ini menghasilkan regulasi yang tepat dan aplikatif,” ujar Vina Kumala.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam memastikan penyusunan struktur perangkat daerah yang efektif dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Sambutan Pemerintah Kota Bukittinggi
Mewakili Wali Kota Bukittinggi, Staf Ahli Bidang Administrasi dan Keuangan, Drs. Melfi, M.Si, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, atas dedikasi dan konsistensinya dalam menelaah setiap pasal dan substansi Raperda secara mendalam.
“Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik inisiatif DPRD dalam menyesuaikan regulasi perangkat daerah dengan kebutuhan pemerintahan saat ini. Pembahasan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan yang efisien, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Drs. Melfi.
Beliau menambahkan bahwa hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah dan optimalisasi pelayanan masyarakat.
Peran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi
Rapat ini difasilitasi oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi yang selalu aktif mendampingi setiap tahapan kegiatan dan mencatat seluruh hasil pembahasan secara lengkap.
Hadir Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ade Mulyani, SE., M.Si, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Dalam rapat tersebut, Ade Mulyani turut memberikan masukan, ide, dan gagasan konstruktif terkait arah dan tujuan pembahasan Raperda, terutama dalam konteks penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi Kota Bukittinggi.
“Sekretariat DPRD akan terus berperan aktif dalam memfasilitasi dan mengawal proses pembahasan agar berjalan tertib, produktif, dan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ungkap Ade Mulyani.
Penutup
Rapat berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaboratif antara DPRD, Pemerintah Kota, dan Sekretariat DPRD.
Melalui pembahasan lanjutan ini, diharapkan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 dapat segera disempurnakan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung efektivitas pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bukittinggi.
*(RSP)