Total Pengunjung : 5,765,071
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi: Hantaran Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TIM JDIH SETWAN KOTA BUKITTINGGI.
Sinergi DPRD dan Pemko Bukittinggi Bahas Raperda APBD 2026, Rabu, 05 November 2025.
Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bertempat di Gedung Utama DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (5/11).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, S.IP,  serta Anggota DPRD didampingi Sekretaris DPRD Ade Mulyani, SE., M.Si, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Walikota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, SH, Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Azis, S.Tp, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD se-Kota Bukittinggi, Camat, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, tokoh masyarakat, serta insan pers dari media cetak dan online.

Sambutan Pimpinan DPRD: Sinergi dan Komitmen untuk Pembangunan Kota Bukittinggi
Mengawali jalannya rapat, Wakil Ketua I DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, S.IP dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Beny Yusrial.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat berjalan dengan lancar, konstruktif, dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kemajuan Kota Bukittinggi.

“DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan daerah benar-benar berdampak positif bagi masyarakat. Oleh sebab itu, kami berharap proses pembahasan nantinya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, keterbukaan, dan berdasarkan prinsip efisiensi serta efektivitas anggaran,” tegasnya.
Setiap Rupiah Harus Memberi Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Dalam sambutannya, Walikota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, SH menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen memastikan setiap rupiah dalam APBD dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung capaian pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Bukittinggi berupaya agar setiap rupiah yang dibelanjakan dapat memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini menjadi arah kebijakan utama dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Wako Ramlan.

Lebih lanjut, Wako menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD 2026 dihadapkan pada sejumlah tantangan fiskal, salah satunya akibat penurunan Fiskal Transfer Umum (FTU) dari pemerintah pusat, termasuk Dana Transfer Umum (DTU) bagi hasil dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut Wako Ramlan, dana transfer sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2024, sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bukittinggi akan mengambil langkah-langkah strategis melalui efisiensi belanja serta penguatan alokasi pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

“Pemerintah Kota Bukittinggi juga akan terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi, agar setiap program pembangunan memiliki indikator kinerja yang terukur dan selaras dengan prioritas daerah,” tambahnya.

Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Selain membahas RAPBD Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna juga disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Walikota Ramlan menjelaskan bahwa perubahan ini perlu dilakukan karena beberapa ketentuan dalam Perda tersebut sudah tidak lagi selaras dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami telah melakukan proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Barat pada tanggal 24 September 2025 melalui Zoom Meeting. Berdasarkan hasil tersebut, disimpulkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 perlu dilakukan penyempurnaan agar selaras dengan ketentuan terkini,” terang Ramlan.

Langkah Bersama untuk Pembangunan Bukittinggi yang Maju

Rapat paripurna berjalan dengan lancar dan penuh khidmat. Seluruh peserta rapat menyambut baik langkah Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan terlaksananya Rapat Paripurna Hantaran Raperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD semakin kuat dalam membangun Kota Bukittinggi yang Maju, Sejahtera, dan Berkeadilan.

*(RSP)



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR