Total Pengunjung : 4,825,193
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

4. Sinergi DPRD dan Pemko Bukittinggi Bahas Kebijakan Keuangan Daerah 2026

TIM JDIH SETWAN KOTA BUKITTINGGI.
DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Dua Ranperda: APBD 2026 dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis, 06 November 2025.
HUMAS DPRD– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (6 November 2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bukittinggi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, S.IP,  dihadiri oleh anggota DPRD  serta didampingi oleh Sekretaris Dewan, Ade Mulyani, S.E., M.Si,   dan jajaran Sekretariat DPRD.



Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Azis, S.TP, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten dan Kepala SKPD, Kepala Bagian, Camat, Direktur BPRS Syariah Jam Gadang, Direktur PDAM Kota Bukittinggi, tenaga ahli fraksi-fraksi DPRD, yang dimuliakan Ketua Kerapatan Adat Kurai Kota Bukittinggi, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan insan pers dari berbagai media cetak maupun elektronik.

Rapat Bahas Dua Ranperda Penting

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, S.IP, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya, di mana Wali Kota Bukittinggi telah menghantarkan dua Ranperda untuk dibahas bersama DPRD.

> “Hari ini enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pandangan umum ini akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kota untuk menyusun tanggapan dan jawaban yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya,” jelas Beny Yusrial.

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicara Nur Hasra, B.Sc menyoroti pentingnya efisiensi dan prioritas belanja daerah yang berorientasi pada hasil. Fraksi PKS juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pajak dan retribusi, serta penerapan prinsip keadilan fiskal agar tidak membebani masyarakat.

Selain itu, PKS menekankan percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang standarisasi biaya daerah dan peningkatan transparansi anggaran dengan indikator kinerja yang terukur.

Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019, Fraksi PKS menyambut baik langkah pembaruan regulasi pengelolaan aset daerah agar lebih profesional, tertib, dan transparan. PKS menegaskan pentingnya penertiban dan sertifikasi aset, pemanfaatan aset secara produktif berbasis value for money, serta penerapan sistem e-Asset yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

> “Fraksi PKS mendukung kedua Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut dengan harapan kebijakan yang dihasilkan berpihak pada masyarakat dan akuntabel dalam pelaksanaannya,” ujar Nur Hasra.

Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicara Yundri Refno Putra, menyoroti perlunya kejelasan dasar hukum dalam penyusunan APBD serta keterkaitannya dengan RKPD dan RPJMD Kepala Daerah terpilih 2024. Gerindra juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SKPD.

Fraksi Gerindra mengingatkan agar kegiatan pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat, seperti pembangunan taman depan Gedung DPRD dan arena sepatu roda yang berlokasi di kawasan rawan bencana. Gerindra juga menyoroti perlunya penghentian anggaran outsourcing, penyesuaian gaji tenaga R3 dan R4 sesuai UMP 2026, serta kejelasan kerja sama Pasar Banto dengan PT Citicon.

Terkait pengelolaan aset daerah, Fraksi Gerindra mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas, namun menekankan pelaksanaannya harus menyeluruh dan terukur.

> “Kami mencatat masih ada aset yang belum tercantum dalam rencana kebutuhan BMD serta pemutusan kontrak lahan Stasiun Lambuang tanpa perhitungan usia aset. Fraksi Gerindra menyatakan bahwa Ranperda ini dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPRD,” tegas Yundri Refno Putra.

Fraksi Partai NasDem, melalui Neni Anita, SH, menekankan bahwa penyusunan APBD harus dilakukan secara tertib, efisien, dan berbasis kinerja, serta mendorong pemerintah untuk menjelaskan strategi efisiensi tanpa menurunkan kualitas layanan publik.

NasDem juga mendorong optimalisasi peran BUMD dan penguatan sektor pariwisata guna memperkuat perekonomian daerah serta meningkatkan kemandirian fiskal.

Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019, Fraksi NasDem menilai revisi ini penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dan memperkuat tata kelola aset yang efisien dan tertib.

> “Masih terdapat kelemahan dalam penatausahaan dan pelaporan aset, termasuk aset yang belum bersertifikat. Pemerintah perlu mempertegas kebijakan hukum terhadap aset bermasalah serta meningkatkan kapasitas SDM dan sistem informasi pengelolaan aset daerah,” ungkap Neni Anita.

Fraksi Partai Demokrat, melalui Hj. Elfianis. A.Md, menyampaikan apresiasi atas penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 yang dinilai sebagai instrumen penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

Demokrat mendorong peningkatan PAD melalui digitalisasi pajak, penataan aset, serta pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Belanja daerah diharapkan fokus pada program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dengan mengurangi kegiatan non-urgensi.

> “Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019, Fraksi Demokrat mendukung revisi regulasi untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang akuntabel dan transparan. Proses inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan penghapusan aset harus dilakukan secara tertib dan terbuka, disertai peningkatan kapasitas SDM serta penyusunan peta jalan pelaksanaan yang terukur,” jelas Elfianis.

Fraksi Karya Kebangsaan, melalui Berliana Betris, S.IP, mempertanyakan apakah APBD 2026 telah disusun sesuai arah kebijakan fiskal daerah, terutama di tengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Fraksi ini mendorong pemerintah melakukan efisiensi, menyesuaikan prioritas belanja, serta mencari inovasi pembiayaan dan optimalisasi PAD.

Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019, Fraksi Karya Kebangsaan menilai bahwa pembaruan regulasi melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.

Fraksi PPP–PAN, melalui Dedi Patria, SH., MH, menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 harus diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kemampuan keuangan yang realistis. Fraksi ini mendorong peningkatan PAD melalui optimalisasi pajak, retribusi, dan pengelolaan aset, serta mengutamakan belanja publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar dengan prinsip anggaran berbasis kinerja.

> “Fraksi PPP–PAN mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki sistem pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan aset daerah. Kami berharap pembahasannya dilakukan secara mendalam agar pengelolaan barang milik daerah benar-benar mendukung transparansi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Penutup
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kerja sama antara pihak legislatif dan eksekutif. Agenda berikutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Wali Kota Bukittinggi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna mendatang.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum