Total Pengunjung : 4,825,159
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Ketua DPRD Pimpin Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal Tindak Lanjuti Pembahasan APBD 2026

TIM JDIH SETWAN KOTA BUKITTINGGI.
Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal DPRD Bukittinggi, Jumat, 07 November 2025.
Humas DPRD – Usai pelaksanaan Rapat Paripurna penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kegiatan DPRD Kota Bukittinggi dilanjutkan dengan Rapat Gabungan Komisi (Gabkom) dan Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (7 November 2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., bersama Anggota DPRD Kota Bukittinggi, serta didampingi oleh Plt. Sekretaris DPRD, Ade Mulyani, S.E., M.Si., dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.


Kegiatan tersebut berdasarkan surat undangan resmi Nomor: 005/407/DPRD/XI/2025 tanggal 5 November 2025, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, dengan dua agenda utama, yaitu:

  1. Rapat Gabungan Komisi (Gabkom) membahas:

    • Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dan

    • Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026,
      serta hal-hal lain yang dirasa perlu.

  2. Rapat Paripurna Internal DPRD, dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi DPRD terhadap hasil pembahasan teknis dua ranperda tersebut.

Sambutan Ketua DPRD Kota Bukittinggi
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam mendukung kelancaran proses pembahasan dua ranperda strategis tersebut.

“Alhamdulillah, setelah kita melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, hari ini kita melanjutkan dengan Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Paripurna Internal. Agenda ini merupakan bagian penting dari tahapan pembahasan Ranperda, khususnya terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026,” ujar Ketua DPRD.

Beliau menegaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Kita berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Semoga hasil dari rapat ini menjadi dasar yang kuat dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah, sehingga APBD Tahun 2026 benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Plh. Sekwan Bacakan Draf Dua Rancangan Perda
Dalam rapat tersebut, Plh. Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ade Mulyani, S.E., M.Si., turut membacakan draf dua Rancangan Peraturan Daerah, yaitu:

  1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026, dan

  2. Raperda tentang Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026.

Pembacaan draf tersebut menjadi bagian dari tahapan teknis untuk memberikan gambaran menyeluruh kepada anggota DPRD mengenai substansi kedua ranperda sebelum dibahas dan disetujui dalam forum paripurna internal.

Penutup

Ketua DPRD dalam penutup rapat menyampaikan harapannya agar seluruh fraksi dapat memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan kedua ranperda tersebut.

“Mari kita jadikan pembahasan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.

*(RSP)



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum