Total Pengunjung : 4,824,548
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Pengesahan APBD & Perubahan Perda 9/2016

Tim JDIH Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.
DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Empat Ranperda Strategis Tahun 2026, Sabtu, 29 November 2025.
Humas DPRD — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menyelenggarakan Rapat Paripurna bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bukittinggi. Rapat tersebut digelar dalam rangka penetapan empat dokumen peraturan strategis sebagai dasar arah kebijakan pemerintahan dan pembangunan Kota Bukittinggi Tahun 2026, Sabtu 29 November 2025. 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua Zulhamdi Nova Candra, Ib., A.Md., serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bukittinggi. Rapat ini juga turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris DPRD Ade Mulyani, S.E., M.Si. beserta jajaran Sekretariat DPRD.
Dari unsur Pemerintah Kota Bukittinggi turut hadir Wali Kota Bukittinggi, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat dan Lurah. Hadir pula Direktur BPRS Syariah Jam Gadang, Direktur PDAM Kota Bukittinggi, Tenaga Ahli Fraksi DPRD, Ketua Kerapatan Adat Kurai Kota Bukittinggi, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, serta insan pers media cetak dan elektronik.

Empat Agenda Legislasi Disahkan

Dalam rapat ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyetujui empat agenda legislasi strategis, yaitu:

  1. Pengesahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026

  2. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026

  3. Penetapan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2026

  4. Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan dokumen tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan jalannya pemerintahan yang efektif, terencana, dan akuntabel.
“Paripurna ini bukan hanya agenda formal, namun tonggak pelaksanaan pemerintahan tahun 2026. Semoga seluruh kebijakan yang ditetapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Ketua DPRD.

Penyampaian Laporan dan Materi Pembahasan

Program Pembentukan Peraturan Daerah
Juru Bicara Bapemperda DPRD, Dewi Anggraini, SE, MM menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi mengusulkan 10 Ranperda pada tahun 2026. Setelah evaluasi dan seleksi substansi, disepakati bahwa pada tahun 2026 terdapat 16 Ranperda yang akan dibahas dalam tiga masa sidang, dengan prioritas pada penyelenggaraan pemerintahan, lingkungan hidup, penataan daerah, perlindungan masyarakat, dan tata ruang.

Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2026
Juru bicara Pansus, Amrizal, A.Md menjelaskan bahwa penyempurnaan dokumen kalender telah melalui pembahasan teknis, harmonisasi istilah, sinkronisasi jadwal Musrenbang, agenda reses, pembahasan LKPJ, tahapan APBD hingga peringatan Hari Jadi Kota. Dokumen ini disusun untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang tepat waktu, efisien, dan sinergis.

APBD Tahun Anggaran 2026
Melalui penyampaian Banggar DPRD, Dedi Fatria, SH., MH disampaikan rincian APBD Kota Bukittinggi Tahun 2026 sebagai berikut:

  • Total Pendapatan: Rp 590.259.477.496

    • PAD: Rp 193.616.128.755

    • Dana Transfer: Rp 396.643.348.741

  • Total Belanja Daerah: Rp 656.624.051.110

    • Belanja Operasi: Rp 607.439.915.478

    • Belanja Modal: Rp 48.184.135.632

    • Belanja Tidak Terduga: Rp 1.000.000.000

Dari hasil penyusunan, terdapat defisit Rp 66.364.573.614 yang ditutup melalui pembiayaan netto sehingga APBD ditetapkan dalam kondisi Silpa Rp0.

Ranperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah
Juru bicara pansus, Vina Kumala, SE, MM, Ak menyampaikan bahwa berdasarkan fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Surat Nomor 000.8.5/458/ORG/2025, Ranperda dapat dilanjutkan dan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pandangan Akhir Fraksi

Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui penetapan empat agenda legislasi tersebut. Namun, Fraksi Gerindra dan Fraksi Karya Kebangsaan menyampaikan catatan dan penolakan terhadap sejumlah rencana anggaran seperti pembangunan taman DPRD, kantor lurah Ladang Cakiah, pengadaan tanah SMPN 1, dan beberapa item pembangunan lainnya.

Kedua fraksi juga meminta peninjauan kembali ketentuan pengupahan PPPK kategori R3, R4, dan outsourcing agar sesuai regulasi dan asas keadilan.

Sambutan Pemerintah Daerah

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, SH menyampaikan apresiasi atas kerja bersama DPRD dan perangkat daerah.
“APBD Tahun 2026 dirancang untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung prioritas pembangunan daerah, dan memastikan keberlanjutan tata kelola pemerintahan. Kolaborasi DPRD dan Pemerintah Kota adalah kunci untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Wali Kota.
Penutup
Dengan selesainya seluruh agenda pembahasan, Ketua DPRD menutup rapat dan menyatakan bahwa seluruh keputusan yang ditetapkan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum