Humas DPRD— DPRD Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Bukittinggi pada Selasa (09/12/2025) bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, M. Taufik, S.Ag, Tuanku Mudo, didampingi anggota Pansus PJPH serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.
Agenda Pembahasan
Rapat ini membahas hasil fasilitasi Gubernur Provinsi Sumatera Barat terhadap Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal yang tengah disusun sebagai payung hukum pelaksanaan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi.
Hadir dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sustinna, SE., MM, serta perangkat daerah terkait sesuai tugas dan fungsi Pansus PJPH.
Sambutan Ketua Pansus
Dalam sambutannya, Ketua Pansus M. Taufik, S.Ag, Tuanku Mudo, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelayanan publik dan penerapan sistem produk halal di daerah.
“Raperda ini sangat penting sebagai instrumen hukum daerah untuk mendukung perlindungan konsumen, khususnya umat Muslim dalam memastikan kehalalan produk pangan, obat, maupun kosmetik. Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran sehingga regulasi ini nantinya dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan bahwa Pansus akan bekerja maksimal dalam menyerap masukan dari seluruh pihak agar Perda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan memberi manfaat bagi pelaku usaha serta masyarakat luas.
Tanggapan Pemerintah Kota
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sustinna, SE., MM menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat pembahasan tersebut. Pemerintah Kota, menurutnya, mendukung penuh penyusunan Raperda tersebut sebagai bagian dari komitmen daerah terhadap penerapan sistem produk halal.
“Kami menyambut baik proses pembahasan Raperda ini, karena regulasi ini akan memperkuat tata kelola dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta masyarakat pengguna produk. Pemerintah Kota siap memberikan data, dukungan, serta kajian teknis yang diperlukan untuk penyempurnaan materi Raperda,” ungkapnya.
Beliau menambahkan bahwa OPD terkait akan terlibat aktif sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan penyusunan regulasi.
Penutup
Rapat pembahasan berlangsung dinamis dengan penyampaian masukan, klarifikasi, serta penyelarasan dokumen materi Raperda sesuai hasil fasilitasi. Rapat diakhiri dengan kesepakatan penyusunan tindak lanjut berdasarkan hasil masukan dalam pertemuan tersebut.
*RSP