tim JDIH DPRD Kota Bukittinggi.
Reses Anggota DPRD Kota Bukittinggi Masa Sidang I 2025/2026, Jumat, 19 Desember 2025.
Humas DPRD — Anggota DPRD Kota Bukittinggi Hj. Elfianis, A.Md melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2025/2026 sebagai wadah menjaring dan menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Kegiatan reses tersebut bertempat di Simpang tigo Panganak Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, Jumat 19/12-2025
Pelaksanaan reses ini didampingi dan difasilitasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi Ade Mulyani, SE., M.Si, serta didukung oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi. Turut hadir pula unsur perangkat daerah terkait, camat, lurah, RT/RW, tokoh masyarakat, niniak mamak, bundo kanduang, serta masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Elfianis, A.Md menyampaikan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD untuk mendengarkan secara langsung aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat. Aspirasi yang disampaikan warga meliputi berbagai sektor, antara lain pembangunan dan perbaikan infrastruktur, penanganan drainase dan banjir, fasilitas air bersih, perbaikan sarana ibadah, penerangan jalan, hingga dukungan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Seluruh masukan dan usulan masyarakat yang disampaikan pada kegiatan reses ini akan dihimpun dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kota Bukittinggi.

Kegiatan reses berlangsung dengan tertib dan penuh partisipasi masyarakat. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan antara wakil rakyat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
*RSP