Total Pengunjung : 6,555,517
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

DPRD Kota Bukittinggi Laksanakan Audiensi Bersama KPU

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Perkuat Sinergi Kelembagaan, DPRD dan KPU Kota Bukittinggi Gelar Audiensi, Selasa, 03 Februari 2026.
 Humas DPRD — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Audiensi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi pada Selasa, 3 Februari 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung DPRD Kota Bukittinggi.

Rapat audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra, IB, A.Md, dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Bukittinggi. Kegiatan ini turut didampingi oleh Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Drs. H. Hendry, M.E, beserta jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.
Audiensi dilaksanakan dalam rangka membahas ketentuan dan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, khususnya terkait kewenangan dan peran KPU dalam proses administrasi dan verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sambutan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra, IB, A.Md, menyampaikan bahwa rapat audiensi ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi antara DPRD dan KPU terkait pelaksanaan PAW.
“Rapat audiensi ini kami laksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan kesamaan pemahaman antara DPRD Kota Bukittinggi dan KPU Kota Bukittinggi, khususnya terkait Penggantian Antar Waktu anggota DPRD. Kami berharap seluruh tahapan PAW dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tertib administrasi, serta menjamin kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kota Bukittinggi berkomitmen mendukung proses PAW yang transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Sambutan Ketua KPU Kota Bukittinggi
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bukittinggi dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU memiliki peran strategis dalam proses PAW, khususnya dalam aspek verifikasi calon pengganti dan pemenuhan persyaratan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

“KPU Kota Bukittinggi siap melaksanakan tugas dan kewenangan dalam proses Penggantian Antar Waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui audiensi ini, kami berharap terjalin koordinasi yang baik dengan DPRD sehingga setiap proses PAW dapat dilaksanakan secara tepat, transparan, dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” ungkapnya.
Ketua KPU juga menekankan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan antara KPU dan DPRD guna memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum.

Rapat audiensi berlangsung dengan lancar dan konstruktif, disertai diskusi serta klarifikasi dari kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kota Bukittinggi. Rapat diakhiri dengan foto bersama antara DPRD Kota Bukittinggi bersama KPU.

*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR