Tim Dokumentasi Persidangan dan Per Undang-undangan.
Rapat Paripurna Hantaran Ranperda Perubahan Perda Transportasi Darat dan Ranperda Pencegahan serta Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Senin, 09 Februari 2026.
HUMAS DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian (hantaran) dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial dan Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra. Turut hadir para Anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat tersebut juga didampingi oleh Sekretaris DPRD, Hendry, beserta jajaran Sekretariat DPRD. Dari unsur Pemerintah Kota Bukittinggi, hadir Wakil Wali Kota Ibnu Asis, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, Camat dan Lurah, serta unsur masyarakat seperti Alim Ulama, Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, serta insan pers baik cetak maupun online.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa penyelenggaraan transportasi darat harus menjamin tiga pilar utama, yakni keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Pemerintah Kota Bukittinggi sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Namun demikian, perkembangan teknologi, penyederhanaan birokrasi, serta kebutuhan investasi dan peningkatan pelayanan publik menuntut adanya penyesuaian regulasi agar tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Lebih lanjut, Syaiful menambahkan bahwa selain perubahan Perda Transportasi Darat, Pemerintah Kota Bukittinggi juga menginisiasi Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Regulasi ini diperlukan sebagai landasan operasional dalam pengendalian dan mitigasi risiko kebakaran melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme penanganan kebakaran di Kota Bukittinggi dapat terlaksana secara terpadu dan optimal.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional. Salah satu fokus utama perubahan tersebut adalah peningkatan akses dan keamanan pelajar melalui penyediaan angkutan sekolah yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ibnu Asis menegaskan bahwa kebakaran merupakan ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta benda, dan lingkungan. Sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, serta kawasan permukiman padat, Bukittinggi memiliki tingkat kerentanan kebakaran yang cukup tinggi. Oleh karena itu, perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran menjadi tanggung jawab bersama yang perlu diperkuat melalui regulasi yang komprehensif.

Melalui Rapat Paripurna ini, kedua Ranperda tersebut secara resmi disampaikan untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
*RSP