Humas DPRD - Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang:
a. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transportasi Darat; dan
b. Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Rapat dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Gedung Utama DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, serta dihadiri Anggota DPRD Kota Bukittinggi. Turut mendampingi Plh. Sekwan beserta jajaran Sekretariat DPRD.

Dari unsur Pemerintah Kota Bukittinggi, hadir Wakil Wali Kota Ibnu Asis, S.TP, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, Camat dan Lurah, Alim Ulama, Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, serta insan pers baik cetak maupun online.
Sambutan Ketua DPRD Kota Bukittinggi

"Rapat Paripurna hari ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, yaitu penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Ranperda strategis, yakni Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transportasi Darat dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum secara konstruktif, kritis, dan penuh tanggung jawab. Hal ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Bukittinggi.
Ranperda tentang Transportasi Darat sangat relevan dengan dinamika perkembangan kota sebagai destinasi wisata dan pusat perdagangan. Pengaturan transportasi yang tertib, aman, dan terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak dalam menjawab tantangan mobilitas masyarakat.
Demikian pula Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang menjadi landasan hukum dalam memperkuat sistem mitigasi risiko, kesiapsiagaan, serta perlindungan terhadap masyarakat dan aset daerah.
Kami berharap melalui tahapan pembahasan selanjutnya, kedua Ranperda ini dapat disempurnakan secara komprehensif sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat".
Jawaban Wali Kota Bukittinggi
"kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Bukittinggi.

1. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transportasi Darat
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan regulasi nasional, pertumbuhan kendaraan bermotor, serta meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat dan wisatawan di Kota Bukittinggi.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi terkait pengaturan lalu lintas, parkir, angkutan umum, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem transportasi, Pemerintah Kota berkomitmen untuk:
- Menyelaraskan substansi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Mendorong sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan;
- Mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum melalui koordinasi lintas sektor.
Ranperda ini juga diarahkan untuk mendukung kelancaran arus wisata dan perdagangan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.
2. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Ranperda ini disusun sebagai upaya penguatan regulasi dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap risiko kebakaran, khususnya di kawasan padat penduduk dan pusat aktivitas ekonomi.
Menjawab masukan fraksi terkait kesiapsiagaan, sarana prasarana, edukasi masyarakat, dan sanksi administratif, Pemerintah Kota menegaskan bahwa:
- Upaya pencegahan akan diperkuat melalui sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha;
- Peningkatan kapasitas dan sarana prasarana pemadam kebakaran akan menjadi prioritas;
- Pengaturan kewajiban penyediaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan akan dipertegas dalam Ranperda.
Kami berharap melalui pembahasan lebih lanjut bersama DPRD, kedua Ranperda ini dapat disempurnakan sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan daerah dan memberikan jaminan keselamatan serta kenyamanan bagi masyarakat Kota Bukittinggi. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih", setelah penyampaian jawaban Walikota selesai rapat ditutup oleh Ketua DPRD.
*RSP