Total Pengunjung : 6,555,520
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Pansus DPRD Bukittinggi Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Bersama Pemko

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
DPRD Bukittinggi Gelar Rapat Pansus Bersama Pemko Bahas Raperda Kebakaran, Kamis, 19 Februari 2026.
Humas DPRD — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bersama Pemerintah Kota Bukittinggi. Rapat tersebut terlaksana pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Pansus, H. Shabirin Rachmat, S.Sos, bersama anggota pansus lainnya. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, H. Hendry, M.E, beserta jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.

Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Efriadi, M.M, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ikut memberikan masukan terhadap pembahasan Raperda tersebut.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD bersama Pemerintah Kota melakukan pembahasan secara mendalam terhadap sejumlah substansi dalam Raperda, termasuk upaya pencegahan, kesiapsiagaan, serta penanganan kejadian kebakaran di wilayah Kota Bukittinggi.
Intisari Rapat
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi Raperda agar memiliki landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Pansus dan Pemerintah Kota juga membahas peran pemerintah, masyarakat, serta koordinasi antar perangkat daerah dalam meningkatkan sistem mitigasi dan penanganan kebakaran di Kota Bukittinggi.
Maksud dan Tujuan

Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kota terkait substansi Raperda, sehingga regulasi yang disusun nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam upaya pencegahan, penanggulangan, serta penanganan dampak kebakaran di Kota Bukittinggi.
Selain itu, pembahasan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menciptakan sistem penanggulangan kebakaran yang efektif, cepat, dan terintegrasi.
Kesimpulan
Dari hasil rapat, Pansus DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota sepakat untuk terus melakukan pembahasan lanjutan guna menyempurnakan materi Raperda. Masukan dari OPD terkait akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara optimal di Kota Bukittinggi.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR