tim Dokumentasi Sekwan Kota Bukittinggi.
Rapat Pansus DPRD Bukittinggi Bahas Lanjutan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin, 09 Maret 2026.
HUMAS DPRD — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran melaksanakan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, bertempat di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (9/3/2026).
Rapat dipimpin oleh
Sekretaris Pansus, H. Shabirin Rachmat, S.Sos, bersama anggota Pansus, serta didampingi oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.

Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Efriadi, MM, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat ini bertujuan untuk memperdalam pembahasan substansi Ranperda guna memperkuat regulasi daerah dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, serta penanganan bahaya kebakaran secara terpadu di Kota Bukittinggi.
Sambutan Sekretaris Pansus
Dalam sambutannya, Sekretaris Pansus H. Shabirin Rachmat, S.Sos menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan langkah strategis DPRD dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Beliau menyampaikan:
“Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini sangat penting mengingat tingginya risiko kebakaran di kawasan perkotaan yang memiliki kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi seperti Kota Bukittinggi. Oleh karena itu, regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan responsif terhadap kondisi daerah sangat diperlukan.”
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun aturan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Pansus berharap melalui pembahasan bersama OPD terkait, setiap pasal yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memperjelas peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam penanggulangan kebakaran.”
Sambutan Pemerintah Kota Bukittinggi
Mewakili Pemerintah Kota Bukittinggi, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Efriadi, MM menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi yang memperkuat sistem mitigasi bencana kebakaran di daerah.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan:
“Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik pembahasan Ranperda ini sebagai bentuk keseriusan bersama dalam meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran. Pencegahan harus menjadi prioritas utama melalui edukasi masyarakat, peningkatan sarana prasarana, serta penguatan koordinasi lintas OPD.”
Beliau juga menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memberikan data, masukan teknis, serta dukungan penuh agar Ranperda yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal.
“Kami berharap regulasi ini nantinya menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara terintegrasi.”
Kesimpulan Rapat
Berdasarkan hasil pembahasan rapat, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- Pansus dan Pemerintah Kota Bukittinggi sepakat bahwa Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran merupakan kebutuhan mendesak sebagai dasar hukum penguatan sistem mitigasi kebakaran daerah.
- Diperlukan penyempurnaan beberapa substansi Ranperda, khususnya terkait:
- pembagian kewenangan antar perangkat daerah,
- standar pencegahan kebakaran pada bangunan dan kawasan permukiman,
- peningkatan peran masyarakat dalam upaya pencegahan dini.
- OPD terkait diminta melengkapi data teknis dan masukan tambahan guna penyempurnaan draft Ranperda pada pembahasan berikutnya.
- Pansus akan melanjutkan pembahasan pada agenda rapat selanjutnya untuk finalisasi materi Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Rapat berlangsung dengan suasana konstruktif dan penuh sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi, sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan masyarakat melalui regulasi yang efektif dan berkelanjutan.
*RSP