HUMAS DPRD — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) Transportasi Darat melaksanakan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, bertempat di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (9/3/2026).

Rapat dipimpin oleh
Ketua Pansus Neni Anita, SH, didampingi
Wakil Ketua Pansus H. Ibra Yasser, SAP, dan
Sekretaris Pansus Vina Kumala, SE., MM., Ak,serta DEDE Suriady Harabap, A.Md bersama anggota Pansus lainnya serta didampingi oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.
Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir, S.Sos, beserta jajaran terkait lainnya.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan substansi Ranperda guna menyesuaikan kebijakan transportasi darat dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta dinamika transportasi perkotaan di Kota Bukittinggi.
Sambutan Ketua Pansus

Dalam sambutannya, Ketua Pansus Neni Anita, SH menyampaikan bahwa perubahan terhadap Perda Transportasi Darat menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Beliau menyampaikan:
“Transportasi darat merupakan sektor strategis yang sangat berpengaruh terhadap mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta kenyamanan kota. Oleh karena itu, pembaruan regulasi perlu dilakukan agar mampu menjawab tantangan perkembangan transportasi saat ini.”
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam merumuskan kebijakan transportasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pansus berharap pembahasan Ranperda ini dapat menghasilkan aturan yang implementatif, mampu meningkatkan ketertiban lalu lintas, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan pengguna transportasi di Kota Bukittinggi.”
Sambutan Pemerintah Kota Bukittinggi

Mewakili Pemerintah Kota Bukittinggi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir, S.Sos menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi transportasi darat.
Dalam sambutannya disampaikan:
“Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung penuh pembahasan perubahan Perda Transportasi Darat ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat serta menciptakan sistem transportasi yang tertib dan terintegrasi.”
Beliau juga menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memberikan dukungan data teknis dan masukan dari OPD terkait agar Ranperda yang dihasilkan selaras dengan kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah.
“Kolaborasi antara DPRD dan perangkat daerah sangat penting agar regulasi yang disusun tidak hanya normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaan di lapangan.”
Kesimpulan Rapat
Berdasarkan hasil rapat Pansus bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- Pansus DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi sepakat melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.
- Diperlukan penyempurnaan beberapa substansi Ranperda, khususnya terkait pengaturan operasional transportasi, penataan lalu lintas, serta peningkatan keselamatan pengguna jalan.
- OPD terkait diminta menyampaikan data pendukung dan kajian teknis sebagai bahan penyempurnaan pasal-pasal Ranperda.
- Pansus akan menjadwalkan rapat lanjutan untuk pembahasan lebih mendalam sebelum memasuki tahapan finalisasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Rapat berlangsung dengan suasana diskusi yang konstruktif dan penuh sinergi sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan sistem transportasi darat yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi.
*RSP