Humas DPRD - DPRD Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran kembali melaksanakan rapat lanjutan sekaligus finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (26/03).
Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi dengan melibatkan unsur legislatif dan eksekutif sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi daerah yang komprehensif dan aplikatif.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Yerry Amiruddin, SE, bersama Anggota Pansus, serta didampingi jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi. Turut hadir mewakili Pemerintah Kota Bukittinggi, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Efriadi, MM, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam memastikan substansi Ranperda telah selaras dengan kebutuhan daerah, aspek teknis penanggulangan kebakaran, serta kepentingan perlindungan masyarakat.
Sambutan Ketua Pansus
Dalam sambutannya, Ketua Pansus Yerry Amiruddin, SE menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Bukittinggi dalam meningkatkan sistem mitigasi risiko kebakaran secara terencana dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mampu menjadi pedoman operasional yang jelas bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan bahaya kebakaran di Kota Bukittinggi. Kita ingin regulasi ini benar-benar implementatif, responsif terhadap kondisi lapangan, serta mampu meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pihak,” ujar Ketua Pansus.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi selama proses pembahasan yang berjalan konstruktif hingga tahap finalisasi.
Sambutan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra
Sementara itu, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Efriadi, MM menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap penyusunan Ranperda tersebut sebagai instrumen penting dalam memperkuat sistem perlindungan masyarakat.
Ia menekankan bahwa ancaman kebakaran di wilayah perkotaan memerlukan pendekatan terpadu, mulai dari aspek pencegahan, edukasi masyarakat, hingga peningkatan kapasitas penanganan darurat.
“Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik finalisasi Ranperda ini. Regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman strategis bagi OPD terkait dalam meningkatkan koordinasi, kesiapsiagaan, serta pelayanan penanggulangan kebakaran secara cepat dan efektif,” ungkapnya.
Ia juga berharap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dalam implementasi kebijakan setelah Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hasil Rapat
Adapun hasil rapat lanjutan dan finalisasi Pansus meliputi:
Penyempurnaan substansi Ranperda berdasarkan masukan teknis dari OPD terkait.
Penegasan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya pencegahan kebakaran.
Penguatan aspek edukasi dan partisipasi masyarakat dalam mitigasi risiko kebakaran.
Penyesuaian mekanisme koordinasi antarinstansi dalam penanganan keadaan darurat kebakaran.
Kesepakatan terhadap rumusan akhir beberapa pasal strategis yang sebelumnya masih memerlukan pembahasan lanjutan.
Kesimpulan Rapat
Rapat lanjutan dan finalisasi menyepakati bahwa Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran telah memasuki tahap akhir pembahasan dan siap untuk diproses sesuai tahapan legislasi selanjutnya.
Seluruh pihak berkomitmen agar regulasi ini mampu:
meningkatkan keselamatan masyarakat,
memperkuat sistem mitigasi bencana kebakaran,
serta mendukung tata kelola penanggulangan kebakaran yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi.
