Total Pengunjung : 7,243,133
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Menuju Transportasi Tertib dan Aman, DPRD Bukittinggi Selesaikan Pembahasan Raperda

tim Dokumentasi Sekwan Kota Bukittinggi.
Lanjutan dan Finalisasi Pembahasan Raperda Perubahan Perda Transportasi Darat, Kamis, 26 Maret 2026.
HUMAS DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan rapat lanjutan sekaligus finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Kamis, 26 Maret 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Neni Anita, SH, bersama Anggota Pansus yang hadir dan turut didampingi oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi. Pembahasan juga diikuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyempurnaan regulasi daerah.

Rapat lanjutan ini menjadi tahap penting dalam memastikan substansi Raperda telah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan transportasi darat di Kota Bukittinggi yang semakin dinamis, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan transportasi serta kebutuhan pelayanan masyarakat.

Sambutan Ketua Pansus
Dalam sambutannya, Ketua Pansus Neni Anita, SH menyampaikan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2021 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sistem transportasi darat yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi.

Ia menegaskan bahwa regulasi transportasi harus mampu menjawab tantangan mobilitas masyarakat, pengaturan lalu lintas perkotaan, serta peningkatan keselamatan pengguna jalan.

“Pansus berupaya agar perubahan Perda ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar aplikatif dan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi darat di Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Ketua Pansus juga mengapresiasi kontribusi Pemerintah Kota Bukittinggi dan OPD terkait yang telah memberikan masukan teknis sehingga pembahasan dapat berjalan secara konstruktif hingga tahap finalisasi.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam pembahasan yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi bersama jajaran perangkat daerah terkait, sebagai unsur teknis yang memberikan masukan substantif terhadap penyempurnaan materi Raperda.


Sambutan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi
Dalam penyampaiannya, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah tentang Transportasi Darat menjadi langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan transportasi dengan perkembangan kebutuhan mobilitas masyarakat serta dinamika perkotaan yang terus berkembang.

Ia menjelaskan bahwa Kota Bukittinggi sebagai kota perdagangan dan destinasi wisata memiliki tingkat pergerakan kendaraan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan regulasi yang adaptif dan mampu mengakomodasi aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan pengguna jalan.

“Perubahan Perda ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan transportasi darat yang lebih tertib dan terintegrasi, sekaligus menjadi landasan hukum dalam peningkatan pelayanan transportasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan siap mendukung implementasi regulasi melalui peningkatan pengawasan, optimalisasi manajemen lalu lintas, serta penguatan koordinasi lintas sektor guna menciptakan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan.

Ia juga mengapresiasi peran DPRD Kota Bukittinggi melalui Pansus yang telah membuka ruang diskusi konstruktif sehingga substansi Raperda dapat disusun secara komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah.

Hasil Rapat

Adapun hasil pembahasan dalam rapat lanjutan dan finalisasi tersebut antara lain:

  1.  Penyempurnaan substansi Raperda berdasarkan masukan teknis dari OPD terkait. 
  2.  Penegasan pengaturan penyelenggaraan transportasi darat sesuai kebutuhan daerah. 
  3.  Penguatan aspek keselamatan, ketertiban, dan pengawasan transportasi. 
  4.  Penyesuaian beberapa ketentuan agar selaras dengan regulasi nasional terbaru. 
  5.  Kesepakatan terhadap rumusan akhir materi Raperda untuk dilanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya. 
Kesimpulan Rapat

Rapat lanjutan dan finalisasi menyimpulkan bahwa pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat telah selesai secara substansi dan mencapai kesepakatan bersama antara DPRD Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Raperda ini diharapkan mampu:

  •  meningkatkan ketertiban dan keselamatan transportasi darat, 
  •  mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, 
  •  serta memperkuat sistem transportasi perkotaan yang modern dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi. 
Sesi Foto Bersama
Sebagai penutup kegiatan, rapat dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara pimpinan dan anggota Pansus DPRD Kota Bukittinggi, perwakilan Pemerintah Kota Bukittinggi, serta jajaran OPD terkait. Sesi ini menjadi simbol kebersamaan dan komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan regulasi daerah demi kemajuan Kota Bukittinggi.



*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR