Total Pengunjung : 7,243,133
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Paripurna DPRD Bukittinggi, LKPJ Wali Kota 2025 Resmi Dihantarkan

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Pendapatan Lampaui Target, LKPJ 2025 Dihantarkan ke DPRD, Senin, 30 Maret 2026.
Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Hantaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, Senin (30/03/2026), di Aula Utama Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua I Beny Yusrial dan Wakil Ketua II Zulhamdi Nova Candra, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi.

Turut mendampingi jalannya rapat, Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Hendry, bersama jajaran Sekretariat DPRD yang senantiasa memberikan dukungan terhadap kelancaran seluruh agenda kedewanan.
Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, hadir Wakil Wali Kota Ibnu Azis, unsur Forkopimda, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah, serta insan pers dari berbagai media cetak dan elektronik.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ Kepala Daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“LKPJ memuat hasil kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran dan wajib disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hari ini dihantarkan untuk dibahas oleh DPRD dan selanjutnya akan dikeluarkan rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Azis, dalam penyampaian LKPJ Tahun 2025 memaparkan ringkasan realisasi anggaran daerah. Disebutkan bahwa realisasi Pendapatan Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp755.880.743.648,42 dari target Rp754.158.592.732,00 atau sebesar 100,23 persen.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp161.337.341.346,42 dari target Rp165.711.732.640,00 atau sebesar 97,36 persen. Sementara itu, Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp590.543.034.554,00 dari target Rp588.446.860.092,00 atau mencapai 100,35 persen.
Untuk Belanja Daerah, realisasi tercatat sebesar Rp694.826.316.783,95 dari target Rp787.242.866.121,89 atau sebesar 88,26 persen. Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp8.128.980,00 dari alokasi Rp10.039.770.069,89. Sedangkan belanja transfer berupa Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi terealisasi sebesar Rp2.769.180.000,00 dari alokasi Rp3.648.920.000,00 atau sebesar 75,89 persen.
Rapat paripurna ini menjadi awal dari tahapan pembahasan LKPJ oleh DPRD Kota Bukittinggi yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran, sebelum DPRD memberikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Daerah.
Kesimpulan:
Rapat Paripurna hantaran LKPJ Tahun Anggaran 2025 menegaskan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Capaian pendapatan daerah yang melampaui target menjadi indikator positif kinerja keuangan daerah, meskipun masih diperlukan optimalisasi pada sisi belanja agar lebih efektif dan tepat sasaran. Melalui pembahasan LKPJ, DPRD diharapkan dapat memberikan rekomendasi konstruktif guna meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR