Total Pengunjung : 7,243,133
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal DPRD Bukittinggi Sepakati Agenda Strategis Kedewanan

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
DPRD Bukittinggi Perkuat Sinergi dalam Agenda Legislasi dan Pengawasan, Senin, 30 Maret 2026.
Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Gabungan Komisi yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Internal dalam rangka persetujuan fraksi-fraksi DPRD terhadap sejumlah agenda strategis kedewanan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua I Beny Yusrial dan Wakil Ketua II Zulhamdi Nova Candra, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kota Bukittinggi.

Turut mendampingi jalannya rapat, Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Hendry, bersama jajaran Sekretariat DPRD yang senantiasa memfasilitasi dan mendukung kelancaran seluruh agenda kedewanan.
Agenda utama dalam rapat tersebut meliputi pembahasan dan persetujuan fraksi-fraksi terhadap beberapa poin penting, di antaranya teknis pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025. DPRD menyepakati mekanisme pembahasan LKPJ yang akan dilaksanakan melalui alat kelengkapan dewan, guna menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi Pemerintah Daerah.
Selain itu, rapat juga membahas dan menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Dalam pembahasan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan serta persetujuan terhadap hasil kerja Pansus sebagai bagian dari proses legislasi daerah yang bertujuan untuk menyempurnakan regulasi sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
Selanjutnya, DPRD juga menyepakati teknis pelaksanaan kegiatan Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026. Reses ini menjadi momentum penting bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.
Pada bagian lain, rapat turut membahas berbagai hal lain yang dianggap perlu guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, baik dalam aspek legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.
Kesimpulan:
Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal DPRD Kota Bukittinggi menghasilkan kesepakatan bersama seluruh fraksi terhadap berbagai agenda strategis kedewanan. Kehadiran pimpinan DPRD secara lengkap bersama anggota dewan dan dukungan sekretariat menunjukkan soliditas kelembagaan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam pembahasan LKPJ, penyelesaian Raperda, serta pelaksanaan reses yang lebih terarah dan berdampak bagi masyarakat.
Uraian Singkat Hasil Rapat:
Disepakatinya teknis pembahasan LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun 2025.
Persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Pansus sejumlah Raperda strategis.
Penetapan teknis pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026.
Pembahasan berbagai hal lain yang mendukung optimalisasi tugas DPRD
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR