Total Pengunjung : 7,242,383
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

RAPAT INTERNAL PANSUS III DPRD KOTA BUKITTINGGI FINALISASI LAPORAN LKPJ WALIKOTA TAHUN 2025

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Rapat Internal Pansus III Bahas Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD, Senin, 20 April 2026.
Humas DPRD — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan rapat internal dalam rangka perumusan poin-poin catatan strategis dan rekomendasi DPRD serta finalisasi draf laporan Pansus III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Bukittinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Dedi Candra, SH, dan dihadiri oleh seluruh anggota Pansus III. Rapat turut didampingi oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi yang memberikan dukungan administratif dan teknis selama proses pembahasan.

Dalam rapat tersebut, Pansus III melakukan pembahasan secara mendalam terhadap hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Bukittinggi selama Tahun Anggaran 2025. Fokus utama diarahkan pada penyusunan catatan strategis yang komprehensif serta rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik ke depan.
Selain itu, rapat juga menjadi forum untuk menyempurnakan dan memfinalisasi draf laporan Pansus III agar siap disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN RAPAT
Pansus III DPRD Kota Bukittinggi telah menyusun dan merumuskan catatan strategis berdasarkan hasil evaluasi terhadap LKPJ Walikota Tahun 2025.
Rekomendasi DPRD difokuskan pada peningkatan kinerja perangkat daerah, optimalisasi program pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Draf laporan Pansus III telah dibahas secara menyeluruh dan dilakukan penyempurnaan baik dari aspek substansi maupun redaksional.
Seluruh anggota Pansus III menyepakati hasil finalisasi draf laporan untuk selanjutnya disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi.
Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi diminta untuk menindaklanjuti proses administrasi dan penyiapan dokumen laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR