Total Pengunjung : 7,242,383
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal DPRD Bukittinggi Setujui Laporan Pansus LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Melalui Rapat Gabungan dan Paripurna Internal, DPRD Bukittinggi Sahkan Laporan Pansus LKPJ 2025, Senin, 27 April 2026.
Humas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Gabungan Komisi dengan agenda utama pembahasan laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025, serta hal-hal lain yang dianggap perlu.

Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan, tanggapan, serta penyempurnaan terhadap laporan Pansus yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan mendalam. Fokus utama pembahasan mencakup evaluasi kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025, termasuk capaian program, realisasi anggaran, serta rekomendasi strategis untuk perbaikan ke depan.
Selanjutnya, DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna Internal dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Pansus atas hasil pembahasan LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025, serta agenda lain yang dipandang perlu. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan secara umum menyetujui laporan yang telah disusun oleh Pansus.
Laporan Pansus disampaikan oleh juru bicara masing-masing, yakni Ir. Hj. Rahmi Brisma, Andre Kresna Saputra, S.Sos, dan Zulkhairahmi, S.Ak. Penyampaian laporan dilakukan secara sistematis, mencakup catatan strategis, evaluasi kinerja, serta rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah.
Sebagai bentuk resmi penyerahan, masing-masing juru bicara Pansus menyerahkan dokumen laporan kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi, yang turut didokumentasikan sebagai bagian dari arsip kegiatan dan transparansi kelembagaan.
Sambutan Ketua DPRD:
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus, pimpinan dan anggota DPRD, serta pihak terkait yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025.
Beliau menegaskan bahwa laporan Pansus ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kota Bukittinggi di masa mendatang.
Ketua DPRD juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Kesimpulan:
Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Bukittinggi berjalan lancar dan menghasilkan persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Pansus LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut memuat evaluasi menyeluruh serta rekomendasi strategis sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan. Penyerahan laporan oleh juru bicara Pansus kepada Ketua DPRD menjadi penanda selesainya tahapan penting dalam fungsi pengawasan DPRD.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR