Total Pengunjung : 8,068,973
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

ENAM FRAKSI DPRD KOTA BUKITTINGGI SEPAKAT LANJUTKAN PEMBAHASAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2025, SOROTI SERAPAN ANGGARAN DAN BESARNYA SILPA

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Apresiasi WTP ke-13, Minta Optimalisasi Pengelolaan Anggaran, Senin, 08 Juni 2026.
Humas DPRD — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (8/6/2026), di Ruang Sidang DPRD Kota Bukittinggi.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, S.IP., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra, A.Md., Dt. Nagari Labiah, serta dihadiri anggota DPRD Kota Bukittinggi. Rapat juga difasilitasi oleh Sekretaris DPRD, Drs. Hendry, M.E., bersama jajaran Sekretariat DPRD.

Dari unsur Pemerintah Daerah, hadir Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP., beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan instansi vertikal, camat, lurah, unsur ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, serta insan pers dari media cetak dan online.

Dalam sambutannya, Beny Yusrial menjelaskan bahwa rapat paripurna dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pada kesempatan tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Bukittinggi memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Bukittinggi yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-13 yang diraih secara berturut-turut oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.
Meski demikian, seluruh fraksi menegaskan bahwa capaian opini WTP harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, bukan sekadar prestasi administratif.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp755,88 miliar atau 100,23 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar 88,26 persen dari total anggaran Rp787,24 miliar, mengalami penurunan dibandingkan realisasi belanja tahun sebelumnya yang mencapai 91,42 persen.

Rendahnya serapan belanja tersebut berdampak pada terbentuknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp94,13 miliar. Selain itu, total aset daerah tercatat sebesar Rp2,90 triliun, sedangkan kewajiban daerah meningkat 36,17 persen menjadi Rp10,27 miliar.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurut fraksi tersebut, yang lebih penting adalah sejauh mana anggaran daerah mampu menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan infrastruktur yang memadai, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi Demokrat juga mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi sistem perpajakan daerah, serta pengembangan sektor pariwisata yang lebih produktif.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi NasDem yang mengingatkan agar keberhasilan meraih opini WTP tidak membuat perangkat daerah lengah dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Fraksi ini juga meminta perhatian terhadap potensi inefisiensi, keterlambatan penyelesaian program, maupun risiko penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

Sementara itu, Fraksi PPP-PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi Karya Kebangsaan juga menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah harus tercermin pada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam pelayanan dasar seperti penyediaan air bersih, pengelolaan persampahan, penataan pasar, serta penanganan persoalan perparkiran.

Sorotan utama seluruh fraksi tertuju pada menurunnya tingkat serapan belanja daerah dan besarnya nilai SiLPA Tahun Anggaran 2025. Fraksi Gerindra menilai bahwa tingginya SiLPA tidak dapat dimaknai sebagai indikator keberhasilan semata, melainkan perlu dievaluasi sebagai kemungkinan adanya program dan kegiatan yang belum terlaksana secara optimal.

Fraksi PKS dan PPP-PAN meminta Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan penjelasan rinci mengenai faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya realisasi belanja serta program-program yang mengalami penundaan pelaksanaan.

Di sisi lain, Fraksi Karya Kebangsaan menyoroti aspek Pendapatan Asli Daerah, khususnya terkait optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Fraksi tersebut meminta Pemerintah Kota Bukittinggi meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap potensi kebocoran pendapatan daerah guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Selain itu, pengelolaan aset daerah yang nilainya mencapai Rp2,90 triliun juga menjadi perhatian seluruh fraksi. Fraksi Demokrat dan Gerindra mendorong perubahan paradigma pengelolaan aset dari sekadar pencatatan administratif menjadi aset yang produktif dan mampu memberikan kontribusi terhadap PAD serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait kenaikan kewajiban daerah sebesar 36,17 persen, fraksi-fraksi DPRD juga meminta penjelasan mengenai faktor penyebab peningkatan tersebut serta langkah-langkah pengendalian yang akan dilakukan agar tidak menjadi beban fiskal pada masa mendatang.

Meskipun menyampaikan berbagai catatan, masukan, dan pertanyaan, seluruh fraksi DPRD Kota Bukittinggi secara prinsip menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Menutup rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang akan dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD Kota Bukittinggi berharap seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dapat menjadi bahan evaluasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel, efektif, transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR