Total Pengunjung : 8,068,977
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Wali Kota Jawab Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
.DPRD Kota Bukittinggi Gelar Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi tentang APBD 2025, Selasa, 09 Juni 2026.
Bukittinggi, 9 Juni 2026 – DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Wali Kota Bukittinggi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (09/06).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial, S.IP., M.M. dan Zulhamdi Nova Candra, IB, A.Md., Dt. Nagari Labiah. Hadir pula anggota DPRD Kota Bukittinggi yang difasilitasi oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.
Dari unsur Pemerintah Kota Bukittinggi hadir Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, instansi vertikal, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., menjelaskan bahwa pada rapat paripurna sebelumnya seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda rapat kali ini merupakan tindak lanjut berupa penyampaian jawaban Wali Kota atas berbagai pandangan, masukan, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Sebelum menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, Pemerintah Kota Bukittinggi dalam penganggaran Dana Transfer ke Daerah berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, khususnya angka 7 yang mengatur ketentuan bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, alokasi TKD digunakan untuk kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat.

Wali Kota menjelaskan bahwa PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 29 Tahun 2026 mengatur kebijakan transfer ke daerah dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana bagi 51 daerah yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Kota Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar daerah tersebut dan tidak menetapkan status tanggap darurat bencana, sehingga penganggaran TKD tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dimaksud.

Selain itu, Wali Kota menegaskan bahwa dana TKD tidak digunakan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun penganggaran yang berkaitan dengan tenaga outsourcing merupakan bagian dari program pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi daerah, termasuk mendukung Program PKL Naik Kelas melalui penataan pedagang ke kawasan Pasar Atas guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Terkait substansi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Wali Kota menyampaikan bahwa sebagian besar pandangan umum fraksi menyoroti capaian pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), serta kewajiban daerah.
Wali Kota menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah dikelompokkan ke dalam tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Realisasi PAD mencapai Rp161,33 miliar atau 97,36 persen dari target yang ditetapkan. Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp590,54 miliar atau 100,36 persen. Sementara itu, pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, meskipun tidak dianggarkan sebelumnya, terdapat realisasi sebesar Rp4 miliar yang berasal dari dana darurat tahap pascabencana serta Rp367,75 ribu dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pada sisi belanja daerah, secara keseluruhan realisasi mencapai Rp694,82 miliar atau 88,26 persen dari total anggaran. Belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Belanja Operasi terealisasi sebesar 89,89 persen yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja Modal terealisasi sebesar Rp41,91 miliar atau 83,28 persen. Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp8,13 juta atau 0,08 persen dari anggaran. Sedangkan Belanja Transfer berupa bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terealisasi sebesar Rp2,77 miliar atau 75,89 persen dari anggaran.

Untuk pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp35,36 miliar atau 100 persen dari target yang ditetapkan. Penerimaan tersebut bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,28 miliar digunakan untuk penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bukittinggi kepada Bank Nagari.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah yang menghasilkan surplus anggaran, ditambah dengan pembiayaan neto, diperoleh SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp94,13 miliar. SILPA tersebut terbentuk dari pelampauan pendapatan daerah, efisiensi belanja daerah, serta pembiayaan neto.

Terkait kewajiban daerah, Wali Kota menyampaikan bahwa nilai kewajiban Pemerintah Kota Bukittinggi per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp10,26 miliar atau meningkat 36,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kewajiban tersebut terdiri atas Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) sebesar Rp7,57 juta, Pendapatan Diterima Dimuka sebesar Rp3,24 miliar, Utang Belanja sebesar Rp4,04 miliar, serta Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp2,96 miliar.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025, sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR