Total Pengunjung : 8,900,089
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Banggar DPRD dan TAPD Matangkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Tim Dokumentasi Persidangan dan Per Undang-undangan.
Perkuat Sinergi dalam Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Rabu, 17 Juni 2026.
HUMAS DPRD– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melalui Badan Anggaran (Banggar) kembali menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (17/6/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial, S.IP., M.M. dan Wakil Ketua DPRD Zuhamdi Nova Candra, I.B., A.Md. Turut hadir anggota DPRD Kota Bukittinggi yang tergabung dalam Badan Anggaran, didampingi oleh Sekretaris DPRD Drs. Hendry, M.E. beserta jajaran Sekretariat DPRD.
Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi hadir Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, bersama jajaran perangkat daerah terkait untuk memberikan penjelasan dan pembahasan terhadap materi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat difokuskan pada pembahasan substansi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, meliputi realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta capaian pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat juga menjadi forum untuk melakukan klarifikasi terhadap berbagai data dan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

Sambutan Ketua DPRD
Dalam arahannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pembangunan. Melalui pembahasan yang cermat dan objektif, DPRD bersama Pemerintah Daerah berkomitmen menghasilkan keputusan yang mendukung tata kelola keuangan daerah yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat."

Ketua DPRD juga mengajak seluruh peserta rapat untuk mengedepankan semangat sinergi dan keterbukaan agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kesimpulan Rapat

Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyepakati beberapa poin sebagai berikut:

  •  Badan Anggaran DPRD bersama TAPD melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 secara komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku. 
  •  Pemerintah Daerah diminta melengkapi dan menyempurnakan data serta penjelasan terhadap beberapa materi yang masih memerlukan pendalaman dalam proses pembahasan. 
  •  Hasil rapat akan menjadi dasar pembahasan pada tahapan berikutnya guna menghasilkan Ranperda yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 
Melalui rapat ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.

*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR