Total Pengunjung : 8,899,246
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Wali Kota Ramlan Nurmatias: APBD 2027 Dikelola Cermat, Fokus pada Kinerja dan Peningkatan Pendapatan

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Ketua DPRD: Pembahasan KUA-PPAS Menjadi Fondasi Penyusunan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2027, Jumat, 10 Juli 2026.
Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, bertempat di Aula Utama Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (10/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra, IB., A.Md., serta dihadiri oleh para Anggota DPRD Kota Bukittinggi. Jalannya persidangan difasilitasi oleh Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi Drs. Hendry, M.E. beserta jajaran Sekretariat DPRD.

Turut hadir Wali Kota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, S.H., Wakil Wali Kota Ibnu Asis, S.TP., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), niniak mamak, alim ulama, bundo kanduang, tokoh masyarakat, serta insan pers cetak maupun media daring.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., menyampaikan bahwa penyampaian KUA dan PPAS merupakan salah satu tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang menjadi landasan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Beliau menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 89, KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD.

"DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Melalui pembahasan bersama Pemerintah Daerah, kami berharap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. DPRD akan melaksanakan pembahasan secara objektif, konstruktif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan APBD yang berkualitas dan tepat sasaran," ujar Syaiful Efendi.

Sementara itu, dalam Nota Pengantarnya, Wali Kota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, S.H., menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen mengelola APBD Tahun Anggaran 2027 secara cermat, disiplin, efektif, efisien, dan bertanggung jawab melalui penguatan anggaran berbasis kinerja, pengendalian belanja yang kurang produktif, serta optimalisasi potensi pendapatan daerah.

Wali Kota memaparkan bahwa proyeksi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp568,41 miliar, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp185,49 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp382,91 miliar.

Adapun Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp915,23 miliar, meliputi Belanja Operasi sebesar Rp743,55 miliar, Belanja Modal sebesar Rp170,18 miliar, serta Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1,50 miliar.

Pada sektor pembiayaan daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi memperkirakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari, sehingga pembiayaan neto diproyeksikan sebesar Rp18 miliar.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota juga menegaskan bahwa seluruh proyeksi tersebut masih bersifat rancangan dan akan disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD.

"Proyeksi ini juga akan disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD, sehingga KUA dan PPAS Tahun 2027 dapat menjadi landasan yang kokoh bagi penyusunan Rancangan APBD Kota Bukittinggi," tegas Ramlan Nurmatias.

Rapat paripurna tersebut menjadi awal dari rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2027 yang diharapkan mampu mewujudkan pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR