HUMAS DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Hantaran Wali Kota Bukittinggi terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/7/2026), bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial, S.IP., M.M. dan Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra, I.B., A.Md., serta dihadiri oleh segenap Anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Turut mendampingi pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi Drs. Hendry, M.E. beserta jajaran Sekretariat DPRD.
Rapat juga dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi H. M. Ramlan Nurmatias, S.H., unsur Forkopimda, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMD, instansi vertikal, unsur niniak mamak, cadiak pandai, tokoh masyarakat, Bundo Kanduang, serta insan pers dari media cetak, elektronik, dan online.

Sambutan Ketua DPRD
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc., M.A. menyampaikan bahwa pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beliau menegaskan bahwa DPRD akan mencermati secara seksama setiap perubahan kebijakan anggaran agar tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah, serta menjaga stabilitas fiskal daerah.
"Melalui rapat paripurna ini, DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan secara objektif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Bukittinggi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Ketua DPRD.
Selain itu, Ketua DPRD juga mengajak seluruh pihak untuk membangun sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan perubahan APBD maupun Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara tepat waktu dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Hantaran Wali Kota Bukittinggi
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bukittinggi H. M. Ramlan Nurmatias, S.H. menyampaikan hantaran mengenai Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi keuangan daerah, kebutuhan pembangunan, serta optimalisasi pencapaian target program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran dilakukan untuk memastikan alokasi belanja daerah lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan yang mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dan retribusi daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota berharap DPRD dapat memberikan masukan, saran, dan pembahasan yang konstruktif sehingga kedua agenda tersebut dapat disepakati bersama demi mendukung pembangunan Kota Bukittinggi yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Melalui rapat paripurna internal ini, diharapkan perubahan agenda Badan Musyawarah dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan agenda kerja DPRD selanjutnya, sehingga setiap tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan dapat berlangsung secara terencana, tertib, dan akuntabel

Rapat Paripurna selanjutnya akan dilanjutkan sesuai tahapan pembahasan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.