Total Pengunjung : 8,900,090
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

BAPEMPERDA DPRD KOTA BUKITTINGGI GELAR RAPAT KERJA BERSAMA PEMERINTAH KOTA BAHAS PERUBAHAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Kerja Bersama OPD Bahas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023, Rabu, 22 Juli 2026.
Humas DPRD – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Aula Utama Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (22/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi, Dewi Anggraini, SE., MM, bersama anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda, didampingi oleh Sekretariat DPRD beserta jajaran. Dari unsur Pemerintah Kota Bukittinggi hadir Asisten Administrasi Umum, Drs. Syafnir, MM, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memiliki keterkaitan dengan substansi pembahasan Ranperda.

Rapat kerja ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan legislatif untuk menyempurnakan materi Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mengakomodasi kebutuhan pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi.

Sambutan Ketua Bapemperda

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi, Dewi Anggraini, SE., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini harus dilakukan secara komprehensif, dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

"Perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan nasional serta dinamika kebutuhan daerah. Bapemperda berharap seluruh perangkat daerah dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, efektif, dan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat."

Beliau juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan dapat diterapkan secara optimal.

Sambutan Asisten Administrasi Umum

Mewakili Pemerintah Kota Bukittinggi, Asisten Administrasi Umum Drs. Syafnir, MM menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Bapemperda, atas terselenggaranya rapat kerja tersebut.

"Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen mendukung seluruh proses pembahasan Ranperda ini dengan memberikan data, masukan teknis, serta penjelasan sesuai kewenangan masing-masing OPD. Diharapkan perubahan Perda ini mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah."

Beliau juga berharap pembahasan dapat berjalan secara efektif sehingga Ranperda dapat diselesaikan sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan.

Pada sesi pembahasan, masing-masing OPD menyampaikan penjelasan terhadap materi perubahan yang diusulkan, termasuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta berbagai aspek teknis yang memerlukan penyempurnaan dalam substansi Ranperda.

Rapat berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kebersamaan. Berbagai masukan dari anggota Bapemperda menjadi bahan penyempurnaan terhadap substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya pembahasan ini, DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota menunjukkan komitmen untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, adaptif, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR