Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan pada Selasa (21/7/2026) pukul 14.00 WIB di Aula Utama Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial, S.IP., M.M. dan Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra, IB., A.Md. Turut hadir Wakil Wali Kota Bukittinggi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, anggota DPRD Kota Bukittinggi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Jawaban Wali Kota Bukittinggi atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Azis, S.TP. Penyampaian jawaban tersebut merupakan tindak lanjut dari pemandangan umum yang telah disampaikan oleh enam fraksi DPRD pada Rapat Paripurna sebelumnya sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda.

Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota memberikan tanggapan, penjelasan, serta klarifikasi atas berbagai masukan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD. Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan konstruktif dari DPRD yang dinilai menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Pemerintah Kota juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan DPRD dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, khususnya terkait pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Setelah penyampaian jawaban oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, naskah jawaban secara resmi diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi sebagai bagian dari mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. Prosesi penyerahan berlangsung dengan tertib dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara Pimpinan DPRD, Wakil Wali Kota Bukittinggi, serta peserta rapat sebagai dokumentasi pelaksanaan Rapat Paripurna.
Menutup jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa jawaban yang telah disampaikan Pemerintah Kota akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Diharapkan seluruh rangkaian pembahasan Ranperda dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.