Total Pengunjung : 8,902,854
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna

Tim Humas DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi Sahkan Persetujuan Bersama Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat, 24 Juli 2026.
HUMAS DPRD – DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Utama Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat, 24/07/2026.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial, S.IP., M.M., serta dihadiri oleh segenap Anggota DPRD Kota Bukittinggi. Jalannya persidangan turut didampingi oleh Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Drs. Hendry, M.E., beserta jajaran Sekretariat DPRD yang bertugas mendukung kelancaran seluruh rangkaian persidangan.

Dari unsur Pemerintah Kota Bukittinggi, hadir Wali Kota Bukittinggi, Wakil Wali Kota Bukittinggi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan lurah, pimpinan instansi vertikal, serta insan pers dari berbagai media cetak, elektronik, dan media daring yang turut menyaksikan jalannya rapat paripurna.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi. Selanjutnya, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir sebagai bentuk sikap politik terhadap hasil pembahasan Ranperda tersebut. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan persetujuan agar Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, Pemerintah Kota Bukittinggi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Ranperda secara konstruktif. Menurutnya, persetujuan bersama ini merupakan wujud sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang berlangsung secara intensif hingga tercapainya persetujuan bersama. Perubahan Peraturan Daerah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat pembangunan daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

Sebagai puncak acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui persetujuan bersama ini, diharapkan regulasi yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.
*RSP



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR