Total Pengunjung : 4,198,721
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Pemandangan Umum Atas Ranperda SPBE dan RPPLH 2025-2055 Disampaikan Enam Fraksi DPRD Kota Bukittinggi

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan & PerUndang-undangan.
Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi, Kamis, 06 Februari 2025.
Bukittinggi- Rapat paripurna di ruangan rapat utama Gedung DPRD, Kamis (6/2/2025) dengan agenda Fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum terhadap dua ranperda, terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta  Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055.

Pada pembukaan rapat paripurna penyampaian fraksi-fraksi, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan setelah Wakil Wali Kota menghantarkan LKPJ dan dua ranperda pada paripurna sebelumnya. Untuk itu, hari ini seluruh fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pemandangan umum terhadap ranperda SPBE dan ranperda RPPLH.

“Alhamdulillah hari ini enam fraksi di DPRD menyampaikan pemandangan umum fraksi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055. Selanjutnya pemandangan umum ini, menjadi bahan untuk jawaban dari Pemerintah Kota yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya,” ungkapnya.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi (Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Karya Kebangsaan Fraksi PPP-PAN).

Shabirin Rahmat, mewakili Fraksi Gerindra, mengatakan, untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup perlu pendayagunaan berbagai instrumen Pemerintah, manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga Kota Bukittinggi menjadi kota yang nyaman, produktif, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.

M. Taufik Tuanku Mudo, mewakili Fraksi Nasdem, menegaskan terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025-2055, kami dari fraksi Nasdem ingin mengetahui langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah Kota Bukittinggi untuk melestarikan lingkungan hidup dan ekosistem, termasuk mencegah pencemaran, menjaga keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta mengelola limbah B3 dan zat berbahaya lainnya," ujarnya.

Fraksi Demokrat, melalui Yeri Amirudin, menyampaikan, "Beberapa aspek utama yang harus menjadi perhatian Pemerintah daerah meliputi dasar hukum dan prinsip RPPLH, pengendalian alih fungsi dan penurunan kualitas lahan, pengelolaan air, penanganan fluktuasi debit sungai, optimalisasi pengelolaan sampah, mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap peningkatan suhu dan perubahan iklim. Diharapkan Ranperda RPPLH 2025-2055 ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjaga keseimbangan ekologi, meningkatkan ketahanan daerah terhadap perubahan iklim, serta memastikan pembangunan berkelanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ungkapnya.

Linda Wardianti, mewakili Fraksi PKS, "Fraksi PKS menilai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055 sangat penting untuk menjaga kelestarian Kota Bukittinggi di tengah meningkatnya wisatawan dan pembangunan. Beberapa hal yang perlu diklarifikasi pemerintah adalah strategi pengelolaan sampah, keterlibatan masyarakat dalam program lingkungan, evaluasi kebijakan secara berkala, serta langkah-langkah memastikan pembangunan tidak merusak ekosistem. Kami berharap rencana ini menjadikan Bukittinggi sebagai kota yang indah dan berkelanjutan," ujarnya.

Berliana Betris, mewakili Fraksi Karya Kebangsaan, menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi responsivitas Pemkot Bukittinggi dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan serta pelayanan publik,” ujarnya.
Dewi Angraini, mewakili Fraksi PPP-PAN, menyampaikan, “Fraksi PPP-PAN memberikan catatan terkait Raperda RPPLH 2025-2055, menekankan perlunya upaya nyata dalam mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran serta kerusakan lingkungan. Pengendalian limbah B3 dan Non-B3 harus konkret dan terukur, dengan keterlibatan aktif masyarakat serta peningkatan kesadaran hukum untuk mencegah pencemaran. Partisipasi publik dalam menjaga kualitas lingkungan juga perlu didorong. Fraksi PPP-PAN menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama, agar Perda ini dapat menjamin kelestarian lingkungan untuk masa kini dan mendatang,” ungkapnya.
*Humas DPRD



KATA KUNCI
*R

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum