Total Pengunjung : 4,198,762
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Jawaban Wali Kota Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan & PerUndang-undangan.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Jumat, 07 Februari 2025.
Bukittinggi- Hari ketiga rapat paripurna, Jumat (7/2) dengan agenda jawaban Wali Kota atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap rancangan peraturan daerah, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta  Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055. Jawaban Wali Kota ini dibacakan Drs.Syafnir,M.M. Asisten Administrasi Umum atas nama Wali Kota Bukittinggi.

Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD. Kami sangat menghargai atas segala masukan, kritik atau saran yang disampaikan, yang pada prinsipnya memperlihatkan konsistensi dan komitmen DPRD Kota Bukittinggi dalam mendorong percepatan proses perwujudan visi dan misi Kota Bukittinggi yang kita cintai ini.

Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai berikut: Fraksi Gerindra, Kami mengucapkan terima kasih atas Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra, dan semoga harapan Fraksi Gerindra bahwa Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien dapat kita wujudkan.

Fraksi  Nasdem, Kami mengucapkan terimakasih atas masukan yang disampaikan oleh Fraksi  Nasdem, kami jelaskan, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan efisiensi anggaran untuk pembangunan pemerintahan berbasis elektronik adalah dengan meningkatkan peran Dinas Kominfo dalam memberikan rekomendasi speksifikasi terhadap setiap belanja teknologi Informasi SKPD, sehingga efisiensi anggaran dan barang yang dibeli dapat berfungsi secara efektif.

Fraksi Partai Demokrat, Kami mengucapkan terima kasih kepada fraksi Partai Demokrat yang telah menyampaikan beberapa usulan penyempurnaan dan penambahan beberapa muatan materi dalam rancangan Perda Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Usulan yang disampaikan akan kita bahas lebih lanjut dalam pembahasan rancangan peraturan daerah nantinya, dalam rangka  melahirkan payung hukum yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang efektif, efisien, aman, dan inklusif di Kota Bukittinggi.

Fraksi PKS, Sehubungan dengan pertanyaan Fraksi PKS dapat kami sampaikan sebagai berikut, langkah konkret yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah untuk memastikan semua layanan publik dapat diakses secara elektronik, membangun infrastruktur jaringan fiber optic (FO) yang menghubungkan seluruh Perangkat Daerah yang ada pada Pemerintah Kota Bukittinggi.

Fraksi Karya Kebangsaan, Terkait dengan pertanyaan yang diajukan Fraksi Karya Kebangsaan dapat kami sampaikan, materi Rancangan Perda khususnya ruang lingkup dapat dilihat pada BAB V  Naskah akademik, yakni Jangkauan, Arah pengaturan, dan Ruang lingkup materi muatan peraturan daerah.

Sehubungan dengan Pertanyaan Fraksi PPP dan PAN apakah Penerapan  SPBE telah memberikan dampak nyata dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan atau belum, dapat kami jelaskan bahwa salah satu layanan SPBE adalah Sistem Bukittinggi Hebat (SBH) yang mengintegrasikan baik layanan pemerintahan maupun  layanan publik dalam satu aplikasi atau platform yang memberikan dampak yang signifikan terutama dalam hal ketersediaan data penerima bantuan sosial.

Selanjutnya kami sampaikan jawaban/tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, Fraksi Partai Gerindra, Kami sepakat dengan Fraksi Gerindra yang menilai bahwa rancangan peraturan daerah ini pada intinya adalah kemampuan untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan penyebab terjadinya bencana bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya sehingga harus dicegah, ditanggulangi dan dipulihkan secara efektif, komprehensif dan terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Fraksi Nasdem, Sehubungan dengan Pertanyaan fraksi Nasdem dapat kami sampaikan, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam bentuk Peraturan Daerah.

Fraksi  Partai  Demokrat, berdasarkan tanggapan yang disampaikan fraksi Partai Demokrat dapat kami sampaikan, Penyusunan Rancangan Perda RPPLH sudah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan RPPLH, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Menjawab pertanyaan Fraksi PKS dapat kami sampaikan, strategi yang akan diterapkan Pemerintah Daerah untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di Bukittinggi, antara lain: mendorong dan memperkuat implementasi pengurangan timbulan sampah, mengembangkan pengelolaan sampah terdesentralisasi, mendorong dan memperkuat sistim  pengelolaan sampah di lokasi timbulan sampah (Bank Sampah, Maggot, Ekoenzim), mengembangkan pemanfaatan teknologi pengelolaan sampah, mendorong pertumbuhan industri, perdagangan dan wisata minim sampah.

Meningkatkan informasi dan literasi tentang tanggung jawab individu dalam pengelolaan pengurangan timbulan sampah domestic, mengembangkan insentif dan disinsentif menuju minimalisasi sampah perkantoran, mendorong pengembangan budaya konsumen peduli sampah dan bertanggung jawab, memantapkan peranan Pendidikan dasar dan menengah menuju generasi muda sadar tanggung jawab pengelolaan sampah, dan hidup bersih, memperkuat dan mendorong implementasi pengurangan timbulan sampah di objek wisata, mengembangkan pengelolaan sampah di objek wisata.

Fraksi Karya Kebangsaan, Kami sepakat dengan fraksi Karya Kebangsaaan bahwa Ranperda RPPLH mampu memberikan kerangka kerja yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara Pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan yang merupakan tujuan utama dari pembentukan Ranperda ini. Dalam Arah Kebijakan sudah disusun secara jelas tentang Strategi implementasi, indikasi program apa yang harus dilakukan serta SKPD yang bertanggung jawab untuk melaksanakan urusan dimaksud.

Fraksi PPP dan PAN, menjawab Pertanyaan Fraksi PPP dan PAN dapat kami sampaikan, upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dapat kami jelaskan bahwa dalam konteks Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perencanaan yang disusun bersifat kebijakan makro, yaitu berupa strategi implementasi dan indikasi program. Upaya yang dilakukan secara riil akan diterjemahkan pada program dan kegiatan RPJMD. Namun demikian, secara kebijakan seluruh kebijakan strategis untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah diakomodir.
*Humas DPRD



KATA KUNCI
*R

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum