Tim Dokumentasi Bagian Persidangan & PerUndang-undangan.
Pembahasan Persetujuan Penamaan Jalan H. Usmar Ismail di Depan Kantor DPRD, Senin, 17 Maret 2025.
DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat gabungan komisi dan Paripurna Internal terhadap Persetujuan DPRD tentang Penamaan Jalan H. Usmar Ismail bagi ruas jalan yang berada di depan gedung DPRD Kota Bukittinggi. senin (17/03).
Rapat yang dilaksanakan di Aula Utama Gedung DPRD tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc.MA, Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra, IB, A.Md dihadiri Anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc.MA mengatakan rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Inernal tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas surat masuk dari Walikota Bukittinggi Nomor 000/196/ DPKP-BKT/2025 tanggal 13 Maret 2025 Perihal Permohonan Persetujuan. Adanya rencana dari Pemerintah Kota Bukittinggi untuk pemberian nama H. Usmar Ismail pada ruas jalan yang berada di depan gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum menyatakan “Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum ditetapkan setelah mendapat persetujuan DPRD”.kata Syaiful.
seluruh anggota DPRD dan Komisi I, II dan III menyetujui pemberian nama jalan H. Usmar Ismail rapat di lanjutkan dengan agenda Paripurna Internal, untuk meminta pendapat dan persetujuan fraksi-fraksi terhadap Persetujuan DPRD tentang Penamaan Jalan H. Usmar Ismail bagi ruas jalan yang berada di depan gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Ketua DPRD, Syaiful mengucapkan Alhamdulillah karena masing2 juru bicara fraksi menyetujui, dan Ia menambahkan, rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembahasan Penamaan Jalan yg sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Rapat di tutup setelah Sekretaris DPRD membacakan Draf Berita Acara, di akhiri dengan peninjauan lapangan serta foto bersama.
*Humas DPRD