Jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum

Dewan perwakilan rakyat daerah kota Bukittinggi

Total Pengunjung : 1,478,108
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Awal RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2029

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan & PerUndang-undangan.
DPRD menggelar rapat dengan Pemerintah Kota Bukittinggi, Senin, 21 April 2025.
DPRD Bukittinggi- Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Senin (21/4/2025) di dalam gedung DPRD menggelar rapat dengan Pemerintah Kota Bukittinggi terkait Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Awal RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2029 dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, para Asisten, Staf ahli dan Kepala Perangkat Daerah serta Kepala Bagian dan Sekwan beserta Staf.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi,Lc,MA mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan Pengajuan rancangan awal RPJMD tersebut.
kemudian, Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ir. Melwizardi, M.Si membacakan Draft Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Awal RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2029.
Wali Kota Bukittinggi telah mengajukan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029 melalui Surat Nomor 000.7.2/79/Bappelitbangda/2025 tanggal 8 April 2025, dan DPRD melalui gabungan komisi telah melakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Kota dan perangkat daerah.

Hasil pembahasan Rancangan Awal RPJMD tersebut telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal DPRD yang diselenggarakan tadi pagi Senin, (21/4/2025) pukul 09.00 WIB.

Rancangan Awal RPJMD Kota Bukittinggi yang telah ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama tadi, selanjutnya Rancangan Awal RPJMD tersebut akan dikonsultasikan kembali oleh Pemerintah Kota Bukittinggi kepada Gubernur Sumatera Barat. Masih ada beberapa tahapan lainnya yang harus dilalui sampai akhirnya dirumuskan menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD yang nantinya akan dibahas kembali oleh DPRD bersama Walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, ucap Syaiful Efendi.

Sementara itu Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias,SH pada sambutannya mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD untuk dibahas bersama dengan DPRD.

Seiring dengan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Tahun 2025-2030 pada tanggal 20 Februari 2025 yang lalu, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Penyusunan RPJMD dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal.

Penyusunan Rancangan Awal RPJMD merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih serta memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD yang merupakan prasyarat dalam penyusunan RPJMD.

Pada tahapan penyusunan Rancangan Awal RPJMD, kita juga telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik bersama Stakeholders kota guna menghimpun saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan Rancangan Awal. Setelah Rancangan Awal RPJMD kita sempurnakan, kita hantarkan secara resmi ke DPRD Kota Bukittinggi pada tanggal 8 April 2025 yang lalu untuk dibahas dan selanjutnya disepakati bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama.

Sebagaimana kita ketahui bersama, RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

Adapun visi yang dituangkan ke dalam RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2029 adalah “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya”.
Nilai yang terkandung dalam cita-cita bersama kita ini adalah ingin mewujudkan sebuah tatanan kehidupan kota yang maju, modern, inklusif dan berkelanjutan. Pembangunan daerah yang diarahkan untuk pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang adil dalam perekonomian, pengembangan sumberdaya manusia dan juga pelayanan publik dimana semuanya itu dilandasi oleh nilai-nilai budaya ABS SBK.

Melalui perencanaan yang tepat dalam RPJMD ini, kita ingin menciptakan SDM Kota Bukittinggi yang Berilmu, Berakhlak, Berbudaya dan sehat serta mempunyai jiwa kepemimpinan. Sehingga kita harapkan, SDM Kota Bukittinggi dapat mengarungi persaingan global di negeri sendiri maupun di negeri orang. Dapat menciptakan lapangan kerja maupun siap untuk bersaing memasuki dunia kerja.

Setelah Rancangan Awal ini selesai, akan kita lanjutkan dengan menyusun Rancangan RPJMD yang nantinya juga akan ada penyempurnaan melalui Musrenbang RPJMD. Setelah itu akan kita rumuskan Rancangan Akhir dan akan diproses menjadi Rancangan Perda yang akan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama, pungkas Ramlan Nurmatias.
*Humas DPRD



KATA KUNCI
*R

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum