Tim Dokumentasi Bagian Persidangan & PerUndang-undangan.
Laporan hasil pembahasan Ranwal RPJMD Kota Bukittinggi dan Teknis Pelaksanaan Reses Masa Sidang II, Senin, 21 April 2025.
DPRD Bukittinggi- Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Senin (21/4/2025) menggelar Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal membahas laporan atas hasil pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan teknis pelaksanaan reses masa sidang II Tahun 2024-2025. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi,Lc,M.A. dan diikuti seluruh Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Sekretaris DPRD, Ir Melwizardi, Msi serta pendamping/Humas Sekretariat.

Dalam kata sambutan Syaiful Efendi, mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, pembahasan Rancangan Awal RPJMD dilaksanakan paling lama 10 hari kerja sejak dihantarkan oleh kepala daerah.

Rancangan Awal RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2029 dilakukan oleh Gabungan Komisi yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Bukittinggi Nomor 170/06/Kpts-DPRD/2025 tentang Penugasan Gabungan Komisi Untuk Melakukan Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2029. DPRD Kota Bukittinggi bersama dengan Pemerintah Kota dan perangkat daerah telah melaksanakan pembahasan tersebut dan pada hari dalam rapat gabungan komisi akan menyampaikan laporannya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dan sebagai media dalam menjaring aspirasi dan informasi dari dan untuk masyarakat Kota Bukittinggi. Dalam Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025 ini, DPRD Kota Bukittinggi akan melaksanakan kegiatan Reses.
Pembacaan laporan Gabungan Komisi atas hasil pembahasan Ranwal RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2029 di lalukan Dedi Fatria, SH atas nama juru bicara Komisi, kemudian masing-masing Komisi I, II dan III menyatakan setuju.
Rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Internal dengan meminta pendapat dan persetujuan fraksi-fraksi tentang Laporan Gabungan Komisi atas hasil pembahasan Ranwal RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2029 dan teknis pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025. Alhamdulillah sudah disetujui. Selanjutnya Sekwan membacakan draft Nota Kesepakatan.

Dengan telah disetujuinya seluruh agenda yang telah dibahas bersama maka, selesailah Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada hari ini di tutup dengan membacakan Alhamdulilahirabbil’alamiin.
*Humas DPRD