Jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum

Dewan perwakilan rakyat daerah kota Bukittinggi

Total Pengunjung : 3,666,280
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Mekanisme penginputan Pokir Anggota DPRD ke aplikasi SIPD

Tim Dokumentasi Bagian Persidangan & PerUndang-undangan.
Rapat Gabungan Komisi DPRD bersama Bapelitbang dan Tenaga Fraksi , Jumat, 02 Mei 2025.
Bukittinggi, Humas DPRD – Gabungan Komisi pembahasan Pokir (Pokok Pikiran) melakukan rapat yang melibatkan Bappeda dan Tenaga Ahli Fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (02/05/2025). 

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra, IB, A.Md , Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Sekretaris DPRD, Ir. Melwizardi, M.Si serta jajaran membahas mekanisme, proses, serta kendala yang terkait dengan penginputan Pokir melalui usulan masyarakat dan perencanaan pembangunan daerah.
Wakil Ketua, Zulhamdi, membuka rapat dengan meminta penjelasan dari Bappeda terkait penginputan Pokir agar usulan masyarakat dapat terakomodir dengan baik. Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangungan Daerah, Ronny, S.Si., ME, mengungkapkan bahwa Pokir dimulai dengan penginputan usulan melalui akun anggota dewan di SIPD oleh Tenaga Ahli Fraksi selama Bulan Mei 2025, dengan batas waktu input sebelum finalisasi Ranperwako RKPD 2026 yang disahkan akhir Juni 2026. Pokir yang diinput setelah batas waktu akan ditinjau oleh APIP.

 

Ronny menambahkan bahwa usulan Pokir berasal dari berbagai sumber, termasuk aspirasi masyarakat, hasil reses anggota dewan, dan rencana pembangunan yang diajukan oleh pemerintah daerah. Pokir juga harus diselaraskan dengan RPJMD dan kebijakan prioritas daerah. Di dalam prosesnya, semua usulan akan divalidasi oleh Sekwan dan diverifikasi oleh OPD teknis sebelum dimasukkan dalam APBD.

Anggota DPRD, Andre Kresna Saputra, dan Shabirin Rachmad, turut menyampaikan beberapa pertanyaan terkait mekanisme pokir, efisiensi anggaran, serta prioritas dalam pengajuan usulan. Yerry Amiruddin juga berharap ada acuan prioritas untuk anggota DPRD dalam mengusulkan Pokir.

 
Bappeda menjelaskan bahwa usulan Pokir dapat diajukan dengan memperhatikan berbagai kriteria, termasuk hasil reses, aspirasi masyarakat, dan rencana pembangunan pemerintah. Namun, beberapa usulan mungkin tidak diakomodir jika tidak memenuhi mekanisme atau karena keterbatasan anggaran.

Anggota DPRD, Jon Edwar, dan Hj. Efianis, menyoroti pentingnya informasi yang jelas dari Bappeda terkait prioritas dan kesesuaian Pokir dengan kebutuhan masyarakat. Mereka berharap agar Pokir yang telah diajukan oleh anggota dewan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku dan didorong untuk disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang mendesak.

 
Bappeda juga mengingatkan bahwa seluruh usulan yang dimasukkan akan melalui tahap seleksi dan verifikasi sesuai dengan prioritas yang ditentukan dalam RKPD. Bappeda berharap agar setiap anggota dewan dapat mengajukan Pokir dengan penuh perhatian dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Diakhiri rapat, Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra menghimbau kepada TA Fraksi untuk melakukan koordinasi kepada Bappeda guna memastikan semua usulan Pokir dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

*Humas DPRD



KATA KUNCI
*R

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum