Jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum

Dewan perwakilan rakyat daerah kota Bukittinggi

Total Pengunjung : 1,441,937
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Memasuki Tahap Finalisasi

Dokumentasi Bagian Persidangan & PerUndang-undangan.
Rapat Pansus RPPLH Tahun 2025-2055 dengan Pemerintah Kota Bukittinggi, Rabu, 07 Mei 2025.
Humas DPRD- Pansus DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, membahas finalisasi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Ruang Utama DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (7/5/2025) dihadiri Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Isra Yonza, SH., MH, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, dan tim naskah akademik.

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Kota Bukittinggi, Yerry Amiruddin, SE,  Wakil Ketua Pansus, M.Taufik, S.Ag, MM Tuanku Mudo, Sekretaris Pansus, H.Arnis Malin Palimo, S.Pd, Anggota Pansus, Dede Suriady Harahap, Andi Putra, H.Ibrayasser, S.AP dan H.Shabirin Rachmat, S Sos.

Dalam rapat pansus, Yerry Amiruddin menjelaskan, rapat kerja ini merupakan tahap akhir dan rangkaian pembentukan Raperda RPPLH yang akan memuat terkait perencanaan lingkungan hidup di Kota Bukittinggi untuk tahun 2025-2055 atau 30 tahun mendatang.

Di dalam Raperda ini, turut dicantumkan terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bukittinggi, sehingga diharapkan Kota Bukittinggi dapat menjadi kota yang lebih layak huni.

Disampaikan Yerry Amiruddin, bahwa daya tampung dan daya dukung Kota Bukittinggi ini sudah melebihi kapasitasnya. Tapi mudah-mudahan dengan hadirnya Raperda RPPLH, Kota Bukittinggi tetap menjadi kota layak huni bagi masyarakatnya mulai saat ini hingga di masa yang akan datang, ujarnya.

Di dalam Raperda RPPLH ini, turut mengatur fungsi koordinasi antar lembaga juga masyarakat yang harus saling bersinergi.

la berharap, meskipun secara fungsi koordinasi Pemerintah Kota Bukittinggi melekat pada kewenangan Wali Kota Bukittinggi serta Sekda Kota Bukittinggi, namun seluruh organisasi perangkat daerah yang ada di Kota Bukittinggi harus dapat saling berkoordinasi untuk bisa mengimplementasikan terkait Raperda RPPLH ini.

"Meskipun domain tugas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini ada di Dinas Lingkungan Hidup, tapi semua organisasi perangkat daerah lainnya harus mengacu pada dokumen Raperda RPPLH ini, dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, ucapnya.

Yerry Amiruddin menambahkan keterangannya, setelah selesai dilakukan pembahasan rangkaian. Selanjutnya Raperda RPPLH akan dilakukan finalisasi di Provinsi Sumatera Barat. Dan hasil dari catatan-catatan selama proses finalisasi, akan dilakukan penyempurnaan kembali, sebelum dilakukan penetapan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi.

"Mudah-mudahan setelah rangkaian tahapan dilakukan Raperda RPPLH terdekat, sekitar akhir Juli nanti bisa segera di Paripurnakan”' pungkas Yerry Amiruddin.
*Humas DPRD



KATA KUNCI
*R

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum