Keterangan
mengubah PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 ( Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 14 diubah; Ketentuan ayat 2, ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 17 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (7) Pasal 18 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (11) Pasal 20 diubah; Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 22 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) Pasal 24 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah; Ketentuan Pasal 26 diubah; Ketentuan Pasal 27 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 29 diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 37I diubah; Ketentuan Pasal 41 diubah; Ketentuan Pasal 49 diubah; Ketentuan Pasal 50 diubah )