Keterangan
mengubah PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 53 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 ( Ketentuan pasal 3 diubah; Ketentuan ayat (1), dan ayat (2) Pasal 28 diubah; Ketentuan ayat (1), dan ayat (2) Pasal 29 diubah; Ketentuan ayat (1), dan ayat (5) Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 34 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 diubah; Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 36 diubah; Ketentuan Pasal 37 diubah; Ketentuan Pasal 38 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (7) Pasal 39 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (10) dan ayat (11) Pasal 41 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 44 diubah; Ketentuan ayat (1), dan ayat (2) Pasal 45 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), Pasal 46 diubah; Ketentuan Pasal 47 diubah; Ketentuan Pasal 48 diubah; Ketentuan Pasal 49 diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 73 diubah; Ketentuan Pasal 103 diubah; Ketentuan Lampiran I diubah; Ketentuan Lampiran II diubah )