Keterangan
mengubah PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 53 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 ( Ketentuan Pasal 36 diubah; Ketentuan Pasal 37 diubah; Ketentuan Pasal 38 diubah; Ketentuan Pasal 39 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (11) Pasal 41 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 44 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (12) Pasal 46 diubah; Ketentuan Pasal 47 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 diubah; Ketentuan Pasal 49 diubah; Ketentuan Pasal 55 diubah; Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 64 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 66 diubah; Ketentuan Pasal 69 diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 70 diubah; Ketentuan Pasal 73 diubah; Ketentuan Pasal 103 diubah; Ketentuan Lampiran I diubah; Ketentuan Lampiran II diubah; Ketentuan Lampiran III )
diubah PERATURAN WALIKOTA NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 53 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023