Keterangan
mengubah PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 ( Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah; Diantara Pasal 11A dan Pasal 12 disisip 1 (satu) pasal yakni pasal 11B; Ketentuan Pasal 13 diubah; Ketentuan ayat (1) huruf f dan ayat (7) Pasal 14 dihapus; Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 15 diubah; Ketentuan ayat (1), Ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (7), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) Pasal 16 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 17 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (7) Pasal 18 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (11) Pasal 20 diubah; Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 22 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (8) ayat (9), ayat (11) Pasal 24 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) Pasal 25 diubah; Ketentuan Pasal 26 diubah; Ketentuan Pasal 27 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 35 diubah; Ketentuan Pasal 37 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37A diubah; Ketentuan Pasal 37B diubah; Ketentuan Pasal 37E diubah; Ketentuan Pasal 37F diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 37H; Ketentuan Pasal 37I diubah; Ketentuan Pasal 37M; Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah; Ketentuan Pasal 38B diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39A diubah; Ketentuan Pasal 49 diubah; Ketentuan Pasal 50 diubah )
diubah PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022