Keterangan
mengubah PERATURAN WALIKOTA NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 ( Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisip 9 (sembilan) pasal yakni Pasal 5A, Pasal 5B, Pasal 5C, Pasal 5D, Pasal 5E, Pasal 5F, Pasal 5G, Pasal 5H dan 5I; Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip 3 (tiga) pasal yakni Pasal 6A, Pasal 6B dan 6C; Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisip satu pasal yakni Pasal 7A; Ketentuan ayat (1), dan Ayat (10) Pasal 8 diubah dan ayat (7) dihapus; Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisip 8 (delapan) Pasal yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, Pasal 8D, Pasal 8E, Pasal 8F, Pasal 8G dan Pasal 8H; Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisip 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A; Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisip satu (satu) pasal yakni pasal 11A; Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 15 diubah; Ketentuan ayat (1), Ayat (2), ayat (3) dan ayat (8) Pasal 16 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah dan ayat (4) dihapus; Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisip 2 (dua) pasal yaitu Pasal 21A dan Pasal 21B; Ketentuan Pasal 22 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah; Ketentuan Pasal 24 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) Pasal 25 diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 27 diubah; Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisip 2 (dua) pasal yakni Pasal 27A dan 27B; Ketentuan ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 28 diubah; Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisip 1 (satu) pasal yakni pasal 28A; Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisip 1 (satu) pasal yakni pasal 29A; Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 31 diubah; Pasal 32 Dihapus; Pasal 34 Dihapus; Ketentuan ayat (1), ayat (6), ayat (10) Pasal 37 diubah, dan ayat (11) dan ayat (15) dihapus; Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisip 14 (empat belas) pasal yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 37H, Pasal 37I, Pasal 37J, Pasal 37K, Pasal 37L, Pasal 37M, dan Pasal 37N; Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 38 diubah dan ayat (3) dihapus; Diantara Pasal 38 dan 39 disisip 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 38A, Pasal 38B dan Pasal 38C; Diantara Pasal 39 dan 40 disisip 4 (empat) pasal, yakini Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C dan 39D; Ketentuan ayat (1), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 40; Diantara Pasal 40 dan 41 disisip 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 40A, Pasal 40B, Pasal 40C, Pasal 40D, Pasal 40E, Pasal 40F, Pasal 40G, Pasal 40H, Pasal 40I; Ketentuan Pasal 44 diubah; Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisip 1 (satu) pasal yakini Pasal 44A; Pasal 45 dihapus; Ketentuan Pasal 46 diubah; Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisip 2 (dua) pasal yakni Pasal 46A dan Pasal 46B; Ketentuan Pasal 49 diubah; Ketentuan Pasal 50 diubah; Ketentuan Pasal 52 menjadi Pasal 51; )
diubah PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022