Keterangan
mengubah PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI ( Diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 11a dan angka 11b dan diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 14.a; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah )
File dokumen belum tersedia.