Keterangan
mengubah PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI ( Diantara huruf a dan huruf b ayat (3) disisipkan 1(satu) huruf yakni huruf a.1, huruf k dan huruf i ayat (3) diubah, diantara angka 1 dan angka 2 huruf p ayat (3) disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 1.a dan 1.b, diantara huruf u dan huruf v ayat (3) disisipkan 8 (delapan) huruf yakni huruf u.1, u.2, u.3, u.4, u.5, u.6, u.7 dan u.8, setelah huruf aa ayat (3) ditambah 1(satu) huruf yakni bb, ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 2 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah; Ketentuan Pasal 29 diubah; Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 29A; Ketentuan huruf g) angka 7 huruf k diubah, ditambah 7 (tujuh) angka setelah angka 7 huruf k, huruf i diubah, huruf e) angka 3 huruf l diubah, ditambahkan 1 (satu) angka setelah angka 8 huruf n yakni angka 9, angka 1 dan angka 2 huruf p diubah, ditambahkan 2 (dua) angka setelah angka 2 huruf p yakni angka 3 dan angka 4, ditambakan 1 (satu) huruf setelah huruf p yakni huruf g Pasal 41; Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IXA; Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisip 2 (dua) pasal yakni Pasal 42A dan Pasal 42B )
diubah PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI