Keterangan
mengubah PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI ( Ketentuan Pasal 13 diubah; Ketentuan kolom Uraian pada kodefikasi 1.3.2.02.02 Lampiran I Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi, diubah; Ketentuan kolom persentase renovasi/restorasi/overhaul dari nilai perolehan (diluar penyusutan)* dan kolom penambahan masa manfaat (tahun) pada Uraian alat besar darat, alat besar apung, alat bantu, alat pengolahan, alat pemeliharaan tanaman/alat penyimpan pertanian, meja dan kursi kerja/rapat pejabat, peralatan komunikasi dan navigasi, alat peraga praktek sekolah, jembatan Lampiran II Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi, diubah; )