Sejarah
Awal Mula Berdirinya JDIHN Di Republik Indonesia
IDE membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis melekat erat dengan pembangunan hukum nasional dalam upaya mewujudkan supremasi hukum. Dikatakan demikian karena embrio pembentukan JDIHN adalah salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional yaitu Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya.
Seminar hukum tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam upaya membedah semua unsur pembangunan hukum dalam rangka mengingidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi pemecahannya. Pada saat membedah dokumentasi hukum, para peserta seminar mengetahui bahwa dukungan dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah.
Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhan. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan akses informasi hukum yang efektif, sehingga dokumen/informasi hukum sulit dicari dan ditemukan kembali pada saat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan hukum, seperti: penelitian hukum, perencanaan hukum, penyusunan naskah akademis, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pembentukan kebijakan pimpinan dan lain-lain.
Berdasarkan pengamatan peserta Seminar Hukum Nasional III Tahun 1974, faktor penyebab lemahnya dukungan dokumentasi hukum antara lain adalah:
- Dokumen hukum potensial, tersebar luas di instansi pemerintah di pusat sampai daerah dengan wilayah kepulauan yang sangat luas;
- Dokumen-dokumen hukum tersebut belum semuanya dikelola dengan baik dalam suatu sistem;
- Tenaga pengelola yang ada sangat kurang;
- Perhatian terhadap keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum masih sangat kurang.
Peserta seminar berpendapat bahwa cara yang paling efektif untuk mengatasi kelemahan dokumentasi hukum ini adalah membentuk kerja sama antarunit pengelola dokumen hukum itu sendiri dalam suatu Jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Berdasarkan pemikiran tersebut seminar merekomendasikan:
- Perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan agar segera dapat berfungsi,
- Dalam tahap permulaan ada dua hal yang perlu dilakukan:
- Mempermudah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang- undangan, yurisprudensi, serta bahan-bahan lainnya.
- Untuk dapat secepatnya mendayagunakan semua informasi yang ada Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu disusun dan dikembangkan. Ditentukan Pusat dan Anggota Jaringan serta menyediakan sarana yang diperlukan agar mulai berfungsi.
Sambil menunggu terbitnya kebijakan nasional termaksud, BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) sebagai pengemban tugas pembinaan hukum nasional, segera menyelenggarakan serangkaian lokakarya dan berhasil mempersiapkan sarana (infrastruktur) jaringan agar bisa operasional.
Lokakarya tersebut adalah Lokakarya tentang :
1. “Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” di Jakarta (1975);
2. Lokakarya tentang “Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan” di Malang (1977);
3. Lokakarya tentang “Sistem Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan” di Pontianak (1977);
4. Lokakarya tentang “Organisasi dan Komunikasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” di Jakarta (1978),
5. Lokakarya Tahun 1978 sepakat menunjuk BPHN sebagai Pusat Jaringan dan diberi tugas sebagai penyelenggara latihan pembinaan tenaga, tempat konsultasi, penelitian dan pengembangan sistem jaringan, serta koordinator kegiatan unit-unit jaringan dalam rangka pengembangan jaringan.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut pada tahun 1988 BPHN sebagai Pusat JDIH mengeluarkan pedoman pengelolaaan dokumen hukum yang diberi nama ”Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” yang terdiri dari IV modul yaitu :
- Modul I : Pedoman Prosedur Kerja Pusat Jaringan Dokumtasi dan Informasi Hukum.
- Modul II : Pedoman Pengumpulan Bahan ( Kegiatan Prakatalogan).
- Modul III : Pedoman Pengolahan Sub-Modul III A : Pedoman Teknis Pengkatalogan Bahan Pustaka dan Pascakalogan (berdasarkan UDC) ; Sub-Modul III B : Pedoman Teknis Pengkatalogan Peraturan Perundangan-undangan; Sub-Modul III C : Pedoman Teknis Pengkatalogan Bahan Pustaka dan Pascakatlogan (berdasarkan DDC).
- Modul IV : Pedoman Pelayanan Informasi;
- Modul V : Sarana Kerja Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.*