Total Pengunjung : 4,198,853
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Warga Tarok Dipo Suarakan Aspirasi Air Bersih, Posyandu, dan Pendidikan dalam Reses Dewi Anggraini

Dokumentasi Bagian Persidangan & PerUndang-undangan.
Reses Perorangan Anggota DPRD Kota Bukittinggi Masa Sidang III Tahun 2024-2025, Jumat, 01 Agustus 2025.
HUMAS DPRD — Sejumlah persoalan mendasar kembali mencuat dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Dapil Guguak Panjang, Dewi Anggraini, S.E Ak., M.M., yang digelar di Lapangan Jl. Tarok Bungo, RT 01 RW 02, Gang Parak Pisang, Kelurahan Tarok Dipo, Jumat (1/8/2025). Hadir Kepala OPD terkait, Camat, Lurah, RT, RW, Ketua Pemuda, Tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang, tokoh masyarakat dan Tim Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi serta insan Pers dan Media Masa baik Online ataupun Cetak.

Reses yang mengangkat tema seputar perekonomian, kesehatan, perempuan, perlindungan anak, sosial, dan pendidikan ini diwarnai diskusi aktif antara warga dan legislator perempuan tersebut. Masalah air minum (PAM), infrastruktur dasar, layanan posyandu, serta bantuan pendidikan menjadi sorotan utama.

Warga atas nama Sarno menyampaikan keluhan soal ketersediaan air bersih dan saluran pembuangan yang buruk, serta harapan agar posyandu lansia di wilayahnya bisa diaktifkan dan diperkuat. Aspirasi serupa juga datang dari Rika, kader Posyandu Balita, yang menyoroti akses jalan yang sulit dan kebutuhan listrik untuk kegiatan pelayanan balita.

Masalah di sektor pendidikan juga mencuat. Purwanto dan Marwan, dua warga lainnya, mempertanyakan kejelasan pembayaran uang komite sekolah, serta perlunya pengeras suara untuk Mushola Al-Ikhlas. Selain itu, mereka mengingatkan pentingnya pembaruan data sosial-ekonomi warga agar bantuan pemerintah tidak lagi tumpang tindih.

Menanggapi hal tersebut, Dewi Anggraini menyampaikan bahwa sebagian persoalan sudah bisa ditindaklanjuti langsung di lapangan, seperti penyelesaian urusan air minum melalui koordinasi antarwarga. Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran Pustu dan kader posyandu dengan 25 kompetensi standar, yang akan difokuskan untuk kunjungan rumah lansia secara rutin.

Sementara itu, Camat Guguak Panjang, Yefrizon, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa warga bisa mengajukan proposal perbaikan jalan dan penerangan melalui mekanisme resmi. Ia juga menjelaskan bahwa urusan uang komite untuk SMA/SMK merupakan kewenangan provinsi, namun warga tetap bisa menyampaikan keluhan melalui jalur yang tepat.
“Usulan yang baik dan jelas akan kami kawal agar masuk ke program prioritas,” kata Dewi Anggraini, sembari mengajak warga untuk aktif menyuarakan kebutuhan melalui kanal resmi DPRD dan pemerintah setempat.
*(RSP)



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum