Total Pengunjung : 4,198,686
Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Andre Kresna Saputra Serap Aspirasi Warga Guguak Panjang: Zonasi Sekolah, Pembangunan, hingga Akses Internet

Dokumentasi Bagian Persidangan & PerUndang-undangan.
Reses Perorangan Anggota DPRD Kota Bukittinggi Masa Sidang III Tahun 2024-2025 (Andre Kresna Saputra, S.Sos), Sabtu, 02 Agustus 2025.
HUMAS DPRD — Anggota DPRD Kota Bukittinggi Andre Kresna Saputra, S.Sos, melaksanakan kegiatan reses masa sidang III tahun 2024/2025 bertempat di Lapangan Futsal Pemuda ATTS, Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguak Panjang. 
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur perangkat daerah OPD pendamping seperti Dinas Komunikasi dan Informatika serta Satpol PP,  Camat Guguak Panjang, Lurah, Ketua LPM, tokoh masyarakat, Bundo Kanduang, Pemuda/i, serta perwakilan RT/RW setempat dan didampingi oleh Jararan Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi serta pers baik media cetak maupun online.
Reses dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Camat Guguak Panjang.

Dalam sambutannya, Andre Kresna Saputra menegaskan bahwa reses merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara langsung, khususnya pada isu-isu yang belum tertampung dalam kegiatan reses sebelumnya.
Beberapa isu utama yang mengemuka dalam dialog masyarakat antara lain:

Penataan Kafe dan Homestay: Warga menyampaikan kekhawatiran terhadap menjamurnya kafe dan homestay yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Zonasi dan Regulasi Sekolah: Masyarakat meminta peninjauan kembali sistem zonasi sekolah serta pemerataan akses pendidikan, termasuk peran sekolah swasta.
Pembangunan Kantor Lurah: Usulan percepatan pembangunan kembali kantor lurah yang terdampak kebakaran sebelumnya.
Pemberdayaan Ekonomi: Usulan program padat karya dan pembangunan akses infrastruktur bagi warga di kawasan pertanian.
Penyediaan Seragam Adat dan Internet Gratis: Penguatan identitas budaya melalui pengadaan seragam adat serta penyediaan akses internet gratis di kelurahan.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP menjelaskan bahwa aturan jam operasional usaha telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024, dan akan ditindaklanjuti melalui patroli terpadu. Sementara itu,
Dinas Kominfo menyampaikan bahwa pengusulan akses internet gratis sedang dalam proses perencanaan dan akan disurvei bersama tim dewan.
Andre menanggapi bahwa seluruh aspirasi akan dihimpun untuk diperjuangkan dalam pembahasan APBD 2026 maupun pokok-pokok pikiran DPRD. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kota yang adil, tertib, dan berdaya saing.
Kegiatan reses ini ditutup dengan penyampaian pesan oleh Ketua LPM terkait pentingnya mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam penyusunan program pemerintah seperti Gerakan Gemilang. Kegiatan berakhir pukul 12.26 WIB.
*(RSP)



KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
Tahun Produk Hukum